Pilpres 2024
Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Minimal Capres Cawapres Membuat Masyarakat Terbelah
Jimly menyebut, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal syarat capres dan cawapres menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi menjadi perhatian besar.
Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia di seluruh dunia.
"Perlu diketahui, perkara ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly dalam Rapat Klarifikasi Pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Terkait Unggahannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi
Jimly menyebut, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal syarat capres dan cawapres menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Profesor yang mewakili tokoh masyarakat ini memandang putusan itu juga membuat masyarakat terbelah.
"Sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua," sambungnya.
Mantan Hakim Konstitusi itu menilai, ini merupakan hal yang bagus dan harus disyukuri. Perkara ini, imbuh Jimly, dapat menjadi momentum untuk mengedukasi publik setelah MK menjadi pembicaraan dalam sebulan terakhir.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara-saudara ini yang melapor gitu lho,” kata Jimly.
Prof Jimly meminta, dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ini, agar para pelapor tidak emosi penuh amarah.
Dia menegaskan pentingnya para pelapor saling beradu ide untuk membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi. Sebab, Jimly berkata, sekarang ini akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Sedangkan, akal sehat sudah terancam eksistensinya.
"Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis: kekuasaan, kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," ungkap Jimly.
"Ini urusan tetekbengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi," sambungnya.
Jimly memandang semua orang kekinian tidak lagi sharing (berbagi), caring (peduli), giving to the country (memberi untuk negara).
“Kebanyakan orang itu taking (mengambil), asking (bertanya), requesting (meminta) dan bila perlu robing (merampok). Ini gara-gara neoliberalisme." ungkap pendiri Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rapat klarifikasi pelapor, Jimly meminta pakar hukum tata negara yang juga pihak pelapor, Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta hadir langsung di sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Denny Indrayana tersambung secara daring melalui zoom dari Australia. "Siap nggak anda datang ke Jakarta? Cepat besok berangkat," kata Jimly di dalam rapat.
Jimly mengatakan kehadiran langsung pelapor dirasa penting karena persoalan yang dilaporkan merupakan masalah serius. Kedatangan pelapor secara langsung di ruang sidang juga bertujuan untuk membuktikan bahwa permasalahan serius juga harus disikapi secara serius.
"Segera cari tiket. Ini soal serius. Kalau dengan zoom begini terbatas. Nanti anda nunjuk-nunjuk tangan, mau klarifikasi tapi nggak kedengeran," katanya.
Selain itu, Jimly mengatakan, para pelapor diminta untuk siap untuk hadir pada jadwal persidangan yang disusun kemudian. Dia meminta para pihak yang terlibat dalam persidangan di MKMK untuk bersiap membuat sejarah dan meninggalkan urusan di luar perkara.
"Nanti jadwalnya biar kami runding, yang penting kami minta saudara-saudara siap. Siap membuat sejarah. Jadi tinggalkan dulu urusan yang lain," kata Jimly.
Menjawab tuntutan itu, Denny menyatakan siap untuk datang langsung dan membuktikan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman. Denny pun mengajak para hakim MKMK untuk secara bersama menyelamatkan kehormatan MK.
"Kami siap untuk membuktikan dan siap menyelamatkan bersama-sama dengan Yang Mulai Mahkamah Konstitusi, kita selamatkan sama-sama," ungkap Denny. Rencananya sidang perdana dugaan pelanggaran etik sembilan hakim akan digelar, Selasa (31/10/2023).
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengubah laporan dugaan pelanggaran etik mereka yakni menjadi hanya untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam rapat klarifikasi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Petrus menilai Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.
Dia sempat beradu argumen dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie terkait perubahan laporannya dari sembilan hakim menjadi hanya satu hakim.
"Kami melaporkan hakim konstitusi Pak Anwar Usman," kata Petrus kepada Ketua MKMK. "Yang dicatat di sini terlapornya 9. Apa satu atau sembilan?" tanya Ketua MKMK Jimly.
Petrus menjelaskan, pihaknya memang sempat mengajukan somasi untuk 9 hakim konstitusi, sebelum sidang putusan 90/PUU-XXI/2023 digelar. Setelah sidang putusan soal batas minimal usia capres-cawapres itu digelar. Dia mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
"Sebelumnya kita minta 9 hakim itu mundur karena kami anggap semuanya berkepentingan dalam perkara ini (putusan 90/PUU-XXI/2023). Yang pertama itu sebetulnya sifatnya teguran dan itu diajukan sebelum putusan. Tanggal 12 Oktober 2023," kata Petrus.
"Sesudah putusan, kami buat laporan pelanggaran kode etik, tanggal 18 Oktober 2023," sambungnya.
"Jadi kita catat di sini satu atau sembilan orang?" tanya Jimly kepada Petrus. "Satu," ucap Petrus. "Kalau gitu yang delapan coret ya?" tanya Jimly lagi mengonfirmasi.
Petrus mengangguk-anggukkan kepalanya sebagai tanda membenarkan pertanyaan Jimly.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.
Mahkamah Konstitusi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
batas usia
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.