Anggota DPRD NTB Ingatkan Pj Gubernur Serius Garap Program Pemerintah Pusat: Inflasi Hingga Stunting

Pj Gubernur NTB dinilai belum serius untuk menjalankan program prioritas pemerintah pusat

TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi menjadi narasumber wawancara khusus TribunLombok.com. Pj Gubernur NTB dinilai belum serius untuk menjalankan program prioritas pemerintah pusat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mewanti-wanti Pj. Gubernur Lalu Gita Ariadi konsen dengan pekerjaan utamanya.

Dia mengingatkan Pj Gubernur NTB punya mandat tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4/2023 tentang Penjabat Kepala Daerah.

”Tugas utama Penjabat Gubernur itu menjalankan program prioritas dari pemerintah pusat, tapi Penjabat Gubernur kita malah sibuk membuat tagline NTB Maju Melaju,” kata politisi PDIP ini, Kamis (26/10/2023).

Ruslan mengungkapkan, Penjabat Gubernur memimpin di masa transisi sehingga tidak tidak memiliki visi misi secara politik layaknya kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada.

Itu sebabnya, Permendagri 4/2023 dalam Pasal 18, 20, 21, dan Pasal 22, mengatur secara jelas bahwa Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Pantau Kinerja Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi

Politisi senior asal Lombok Tengah ini menilai Pj Gubernur NTB belum serius untuk menjalankan program prioritas pemerintah pusat.

Ruslan membeberkan sejumlah hal yang harus menjadi prioritas Penjabat Gubernur NTB sesuai dengan Permendagri 4/2023, dan menjadi dasar penilaian evaluasi kinerja.

Seperti langkah konkret dalam penanganan stunting hingga penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Langkah konkret dalam pengendalian inflasi daerah, dan juga pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NTB mencatat, hingga Juni 2023, angka stunting di NTB masih 16,9 persen.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Gita Minta Pejabat yang Tak Suka Dengannya agar Mundur dari Jabatan

Ruslan belum melihat bentuk rencana konkret Penjabat Gubernur NTB untuk intervensi penurunan angka stunting tersebut.

Begitu juga dengan langkah konkret penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Dia mengungkap, dalam 5 tahun kepemimpinan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah, angka kemiskinan di NTB turun sebesar 0,78 persen.

Begitu juga dengan pengendalian inflasi daerah. Badan Pusat Statistik NTB dalam rilisnya awal Oktober mencatat, inflasi di NTB pada bulan September 2023 sebesar 2,29 persen dan lebih tinggi dari inflasi secara nasional.

Harga beras yang melambung tinggi menjadi salah satu penyebabnya.

”Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan secara terang benderang, Penjabat Kepala Daerah yang gagal mengendalikan inflasi, akan dicopot dari jabatannya apabila dalam tiga bulan, inflasi di daerahnya lebih tinggi dari inflasi secara nasional,” tandas Ruslan.

Dia mengungkapkan, belum terlihat langkah konkret Penjabat Gubernur untuk mengatasi harga beras yang melonjak tersebut di NTB.

Kecuali, kehadiran Penjabat Gubernur dalam panen raya, yang menurut Ruslan hanya seremoni belaka.

Tentu saja, kata Ruslan, masih banyak lagi prioritas yang harus dijalankan Penjabat Gubernur sesuai dengan Permendagri 4/2023 tersebut.

Seperti kesiapan alokasi anggaran untuk program prioritas, serta inisiatif dan inovasi dalam hal pelayanan publik.

Misalnya kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik. Seperti hadirnya Mall Pelayanan Publik.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Najamudin Desak Pj Gubernur Segera Evaluasi Pejabat Pemprov

Ada juga prioritas yang terkait dengan penataan dan penyelesaian tenaga honorer.

Selain itu, ada pula prioritas yang terkait dengan penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Seperti Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Capaian Nilai Monitoring Centre for Prevention, Rasio penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal, serta Kebijakan Pencegahan Korupsi.

Menurutnya, Penjabat Gubernur tidak menjadi pemicu kegaduhan baru di daerah.

Sebab, hal tersebut pasti akan sangat berpengaruh terhadap kondusivitas daerah yang sangat diperlukan dalam menyongsong Pemilu 2024.

Baru satu bulan menjabat, Penjabat Gubernur NTB malah sudah diumumkan salah satu partai politik sebagai calon Gubernur 2024.

”Sebagai aktor politik di daerah, kami tahu persis apa yang terjadi di balik pengumuman tersebut. Publik dan khalayak juga tidak bisa dibohongi,” tandas Ruslan.

DPRD NTB yang mengusulkan Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri, merasa kecewa dengan kinerja yang ditunjukkan Penjabat Gubernur NTB.

Ruslan juga khawatir, komitmen-komitmen yang terkait pembangunan daerah justru terabaikan.

Ruslan pun menuntut respons cepat dari Penjabat Gubernur NTB.

Dia juga mengingatkan bahwa selain Penjabat Gubernur, ada pula Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Ruslan ingin agar Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda bekerja beriringan, satu napas, memiliki derap langkah kaki yang sama untuk menjalankan amanah sesuai yang diatur Permendagri 4/2023.

”Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda itu memiliki amanah yang sama untuk menjalakankan prioritas pembangunan.

"Bedanya, Penjabat Gubernur itu kinerjanya dievaluasi tiga bulan sekali, Penjabat Sekda itu, kinerjanya dievaluasi enam bulan sekali oleh Menteri Dalam Negeri,” tandas Ruslan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved