Kemenkumham NTB

Sah! 8 Raperkada Kabupaten Lombok Tengah Resmi diserahkan Kemenkumham NTB

Fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham NTB sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah

Dok. Kemenkumham NTB
Penandatanganan Berita Acara Raperkada Kabupaten Lombok Tengah telah diharmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sejumlah delapan (8) berita acara Raperkada Kabupaten Lombok Tengah telah diharmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Jumat (20/10/2023).

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Delapan (8) Raperkada Kabupaten Lombok Tengah dan penandatanganan Berita Acara Raperkada.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah Herman Edy menyambut baik maksud kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB guna menyampaikan hasil Harmonisasi dari 8 Raperkada tersebut.

Herman sangat mengapresiasi kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham NTB karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah.

Baca juga: Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Membantu Harmonisasi Raperda

Adapun 8 Raperkada yang dimaksud adalah:
a. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lombok Tengah;
c. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Mereit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
d. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Montong Terep Kecamatan Praya;
e. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mertak Tombok Kecamatan Praya;
f. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Aik Mual Kecamatan Praya;
g. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mekar Damai Kecamatan Praya: dan
h. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Kepegawaian

Tim Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, Raperkada yang diajukan pengharmonisasian pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan baik dari aspek materi/substansi maupun teknik penyusunan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi UMKM di Sumbawa Mendaftarkan Merek

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa salah satu tugas Kanwil Kemenkumham NTB yakni memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum di daerah.

Parlindungn menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB memiliki tenaga perancang yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sejalan dengan mandat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved