Kemenkumham NTB

Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Membantu Harmonisasi Raperda

Kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB di Lombok Barat sangat baik

Dok. Kemenkumham NTB
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra menuturkan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam atas sumbangsihnya dalam memberikan saran dan masukan untuk perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu disampaikan pada kegiatan rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10/2023).

Dedi Saputra menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sangat baik, karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah.

"Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan" tuturnya.

Baca juga: Kunjungi Pemkab Lombok Tengah, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Bersinergi Bangun Masyarakat Sadar Hukum

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum.
Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum.

“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya Harmonisasi tersebut, tentunya dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif,” ujar Parlin.

Hal tersebut sesuai denga mandat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki potensi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved