Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi UMKM di Sumbawa Mendaftarkan Merek

Kanwil Kemenkumham NTB mendampingi UMKM dalam mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa

Dok. Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB mendampingi UMKM dalam mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa pada Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BESAR - Kanwil Kemenkumham NTB mendampingi UMKM dalam mengajukan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa pada Kamis (19/10/2023).

Sekretaris Dinas Koperasi Industri, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Widodo mengatakan kegiatan ini membawa manfaat bagi pelaku UMKM.

"Kami berterima kasih atas kehadiran Kanwil Kemenkumham NTB yang membantu pelaku UMKM terutama dalam menambah pengetahuan tentang merek. Supaya mereka paham akan kepastian hukum terkait merek yang mereka miliki," tutur Widodo.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham NTB Ignatius Silalahi menyampaikan kepada peserta UMKM pendaftaran merek usaha dan pentingnya pendaftaran tersebut untuk kelancaran usaha.

Baca juga: Apa itu Merek dan di Mana Mendaftarkan Merek? Simak Penjelasan Berikut

"Pentingnya pendaftaran merek ini supaya UMKM mendapat perlindungan hukum ketika merek usaha yang dimiliki disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggungjawab," jelas Ignatius.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.

Hal ini dilakukan sebagai perlindungan hukum terhadap merek dalam perdagangan barang dan jasa serta mutlak harus dilakukan.

Utamanya dalam mencegah dan menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved