Pilpres 2024

Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Tak Perlu Mundur dari Jabatan Menkopolhukam

Apakah Mahfud MD harus mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam? simak rujukan draf PKPU dan putusan MK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden dari PDI Perjuangan Mahfud MD saat pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Teka-teki pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 terjawab dengan dipilihnya Mahfud MD sebagai Cawapres.

Pengumuman Menkopolhukam jadi Cawapres Ganjar itu disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rabu (18/10/2023) di Jakarta.

"Calon wakil presiden yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023), dikutip dari YouTube PDI Perjuangan via Tribunnews.

Lalu, apakah Mahfud MD harus mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam?

Draf PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam pasal 15 ayat (2), berbunyi:

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Aturan lainnya yakni putusan MK RI Nomor 68/PUU-XX/2022, berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."

Mahfud MD mengatakan Ganjar adalah sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia.

"Saya berkeyakinan Mas Ganjar adalah figur yang tepat memimpin bangsa Indonesia untuk mewujudkan semua cita-cita yang saya sebutkan tadi, mempercepat dan melanjutkan program pembangunan yang sudah baik," kata Mahfud di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Mahfud menyebut Ganjar bersama dirinya akan melakukan inovasi-inovasi baru bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden di 2024.

"Tentu lalu memperbaiki juga yang keliru dan melakukan inovasi-inovasi baru, sesuai dengan perkembangan zaman dengan tetap berpegang pada konstitusi," ujarnya.

Dia menuturkan dirinya sudah lama mengenal Ganjar sejak 2004 hingga 2008 saat menjadi anggota DPR RI.

"Kami berdua kerap berdiskusi bahkan saling mengunjungi ketika Mas Ganjar Pranowo memimpin Jawa Tengah dan saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan mantan Gubernur Jawa Tengah itu merupakan sosok pemimpin yang berani dan merakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved