MotoGP Mandalika
Di Balik Kemeriahan MotoGP Mamdalika 2023, Sejumlah Warga Masih Menuntut Lahannya Dibayar
Di balik euforia penyelenggaraan balap internasional tersebut, sebagian warga masih berupaya agar lahan mereka di KEK Mandalika dibayar.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Dia menolak membahas persoalan tersebut lebih lanjut, mengingat sebelumnya ada maklumat yang disampaikan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto agar semua pihak harus maksimal mengawal suksesnya MotoGP Mandalika 2023.
Lebih lanjut Polda NTB menjelaskan, event MotoGP tersebut juga bagian dari cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur segala persoalan yang kiranya dapat menggangu keamanan dan kenyamanan.
"Kemarin kita mendapatkan ada yang membawa sajam, dan kegiatan dilaksanakan harapannya harus steril," tutupnya.
Terkait persoalan lahan ini, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika telah memberikan respons sejak lama.
Pada tahun 2022 lalu, ITDC telah menjelaskan status lahan yang kini dituntut warga.
Dikutip dari Kompas.com, warga bernama Sibawaeh mengklaim, lahan seluas 3,5 hektare di persil 263 yang saat ini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika adalah miliknya dan masih sengketa karena belum dibayar oleh pihak ITDC.
Terkait klaim tersebut, ITDC kala itu menjelaskan, lahan yang disebut Sibawaeh adalah bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang statusnya sah.
Hal itu berdasarkan pada putusan pengadilan dan pencocokan alas hak yang menyatakan bahwa Amaq Semin, orangtua dari Sibawaeh, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Selain itu, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, dan bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL, membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibawaeh tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika.
Kilas Balik Hal Unik MotoGP Mandalika 2023, Jack Miller Jadi Kang Panggul Galon |
![]() |
---|
5 Lokasi Penjualan Tiket Offline MotoGP Mandalika 2024 di Mataram dan Mandalika |
![]() |
---|
MGPA Temui Pj Gubernur NTB Hasanuddin Bahas Persiapan MotoGP Mandalika 2024 |
![]() |
---|
Jokowi dan Prabowo Diagendakan Menonton MotoGP 2024 di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
MotoGP Mandalika 2024 Bakal Tingkatkan Nation Branding Indonesia di Mata Dunia Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.