MotoGP Mandalika

Di Balik Kemeriahan MotoGP Mamdalika 2023, Sejumlah Warga Masih Menuntut Lahannya Dibayar

Di balik euforia penyelenggaraan balap internasional tersebut, sebagian warga masih berupaya agar lahan mereka di KEK Mandalika dibayar.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah warga berkumpul melakukan aksi menunggu di Halte Bus Batu Kotak, dekat Sirkuit Mandalika, Sabtu (14/10/2023). Aksi menunggu di halte dilakukan sebagai simbol warga sedang menunggu hak-haknya dibayar pengelola KEK Mandalika. 

Dia menolak membahas persoalan tersebut lebih lanjut, mengingat sebelumnya ada maklumat yang disampaikan langsung Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto agar semua pihak harus maksimal mengawal suksesnya MotoGP Mandalika 2023.

Lebih lanjut Polda NTB menjelaskan, event MotoGP tersebut juga bagian dari cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur segala persoalan yang kiranya dapat menggangu keamanan dan kenyamanan.

"Kemarin kita mendapatkan ada yang membawa sajam, dan kegiatan dilaksanakan harapannya harus steril," tutupnya.

Terkait persoalan lahan ini, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika telah memberikan respons sejak lama.

Pada tahun 2022 lalu, ITDC telah menjelaskan status lahan yang kini dituntut warga.

Dikutip dari Kompas.com, warga bernama Sibawaeh mengklaim, lahan seluas 3,5 hektare di persil 263 yang saat ini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika adalah miliknya dan masih sengketa karena belum dibayar oleh pihak ITDC.

Terkait klaim tersebut, ITDC kala itu menjelaskan, lahan yang disebut Sibawaeh adalah bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang statusnya sah.

Hal itu berdasarkan pada putusan pengadilan dan pencocokan alas hak yang menyatakan bahwa Amaq Semin, orangtua dari Sibawaeh, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, dan bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL, membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibawaeh tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Klasemen MotoGP 2022

1

Francesco Bagnaia

Ducati Lenovo Team
467
2

Jorge Martin

Prima Pramac Racing
428
3

Marco Bezzecchi

Mooney VR46 Racing Team
329
4

Brad Binder

Red Bull KTM Factory Racing
290
5

Johann Zarco

Prima Pramac Racing
221
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved