KPK Ungkap Dugaan Upeti di Kementerian Pertanian, Uang Digunakan untuk Beli Barang Mewah

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Syahrul Yasin Limpo saat melakukan kunjungan ke NTB, Sabtu (12/8/2023) lalu. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- KPK  mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian (Kementan) ditarik paksa untuk sang Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Politikus NasDem itu ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya. Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Berbincang dengan Presiden Jokowi di Istana Selama Satu Jam

Baca juga: Surya Paloh Tak Menampik Kasus Johnny Plate dan Syahrul Mengusik Elektabilitas Anies-Muhaimin

“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Keduanya disebut mendapat titah dari SYL untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di unit masing-masing.

Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.

“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.

KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal SYL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Uang itu digunakan SYL membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek. “Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.

Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai NasDem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi. Sejauh ini, KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.

Anak Buah Ditahan

KPK mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat. Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama. Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, SYL, Kasdi, dan Hatta.

Meski sudah secara resmi mengumumkan SYL dan mantan anak buahnya sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi. Penahanan dilakukan setelah Kasdi dicecar penyidik selama sekitar sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan tersangka Kasdi untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Tanak.

Sementara itu, SYL dan Hatta sedianya juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

SYL beralasan perlu menengok ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan Hatta mengaku perlu menengok mertuanya yang sakit di kampung halaman.

“Tersangka Syahrul dan tersangka Hatta hari ini (Kemarin) mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Tanak.

SYL sudah mengkonfirmasi segera kembali ke Jakarta dari meningok ibunya di Makassar. SYL mengaku akan menjalani proses hukum di KPK. Keterangan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata SYL dalam keterangannya yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023).

SYL mengaku merasa yakin bisa melewati proses hukum di KPK setelah bertemu dan sungkem dengan ibunya. “Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL melalui Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya menghormati KPK yang berwenang mengumumkan status hukum SYL. Ia juga mengatakan SYL tetap berkomitmen menghadapi proses hukum di KPK. “Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” kata Febri.

Dalami aliran dana 

KPK menyatakan pada saatnya bakal mengungkap jumlah awal dugaan aliran dana korupsi SYL ke Partai NasDem. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dimintai tanggapan mengenai pengakuan pihak NasDem bahwa fraksi menerima Rp 20 juta dari SYL untuk sumbangan bencana.

“Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” kata Ali, Kamis (12/10/2023).

Ali mengatakan, publikasi terkait dugaan aliran dana tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani perkara korupsi.

SYL diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar Partai NasDem. Ia merupakan satu dari tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari partai besutan Surya Paloh itu.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui ada catatan penerimaan uang dari SYL. Menurutnya, nilainya Rp 20 juta yang digunakan untuk sumbangan bencana. Namun, Sahroni memastikan uang itu dikirimkan SYL atas nama pribadi untuk bantuan bencana.

"Kalau ke partai juga enggak ada, saya juga bendahara umum partai, tidak ada transaksi terkait dengan urusan personal enggak ada," kata Sahroni.

"Kita semua terlaporkan tidak mau menerima pada transferan personal, kita bekerja dengan uang yang memang sudah didapatkan dari negara," tambah Sahroni.

Ia juga mengaku tidak keberatan jika KPK mengecek secara langsung transaksi keuangan partai pimpinan Surya Paloh itu.

PPATK Laporkan Transaksi ke Presiden

Presiden Jokowi bertemu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ivan mengatakan, pertemuannya dengan presiden kali ini dalam rangka melaporkan kasus-kasus terkait transaksi keuangan terkini, salah satunya kasus dugaan korupsi oleh mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Melaporkan) soal beberapa kasus, saya sampaikan kepada beliau (presiden) dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan ya tugas fungsi kami," ujar Ivan usai pertemuan.

Saat ditanya lebih lanjut tentang seperti apa aliran dana yang menyeret SYL, Ivan tidak memberikan jawaban. Ivan hanya mengungkapkan bahwa presiden memberikan sejumlah arahan kepada PPATK, salah satunya terkait PPATK yang akan mengikuti sidang Financial Action Task Force (FATF). Adapun Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.

"Saya arahan-arahan dari beliau. Terkait kan kita mau sidang financial action task force di tanggal 23-28 besok. Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," ujar dia.

Jauh sebelumnya, PPATK telah melaporkan semua data aliran dana ke KPK terkait SYL. Ivan mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menganalisis dan menelusuri transaksi keuangan dalam rekening SYL.

Menurut Ivan, laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan rekening SYL sudah diserahkan ke penyidik KPK. "Sudah beberapa bulan lalu," kata Ivan.

Ivan menuturkan, dalam kasus ini, PPATK sudah melaksanakan fungsi dan kewenangan sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Ivan enggan membeberkan hasil analisis jajarannya kepada publik. "Tanya ke penyidiknya ya," ujar Ivan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved