KPK Ungkap Dugaan Upeti di Kementerian Pertanian, Uang Digunakan untuk Beli Barang Mewah
Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- KPK mengungkap bagaimana dugaan upeti di Kementerian Pertanian (Kementan) ditarik paksa untuk sang Menteri Pertanian (Mentan) yang saat itu dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Politikus NasDem itu ketika masih menjabat Mentan diduga menerima setoran dalam jumlah 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari bawahannya. Jumlah itu setara Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000 jika dikonversi ke rupiah kurs 11 September 2023 (Rp 15.672).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Berbincang dengan Presiden Jokowi di Istana Selama Satu Jam
Baca juga: Surya Paloh Tak Menampik Kasus Johnny Plate dan Syahrul Mengusik Elektabilitas Anies-Muhaimin
“Dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Menurut KPK, penarikan upeti itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Uang dikumpulkan oleh orang kepercayaannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Keduanya disebut mendapat titah dari SYL untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I dan II, seperti direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di unit masing-masing.
Uang upeti yang disetorkan itu, menurut Tanak, bersumber dari pelaksanaan atau realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan.
“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” kata Tanak.
KPK mengatakan, pungutan upeti di Kementan merupakan kebijakan personal SYL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
Uang itu digunakan SYL membeli barang mewah, termasuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil bermerek. “Untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” ujar Tanak.
Selain upeti yang diminta secara paksa, KPK juga menduga politikus Partai NasDem itu bersama dua bawahannya menerima pemberian lain yang masuk kategori gratifikasi. Sejauh ini, KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta menikmati uang panas sebesar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Tanak.
Anak Buah Ditahan
KPK mengungkapkan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat. Aduan itu kemudian diproses hingga akhirnya mulai diselidiki pada 5 Januari 2023.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada 26 September tahun yang sama. Forum eskpose atau gelar perkara di KPK, disepakati tiga tersangka yakni, SYL, Kasdi, dan Hatta.
Mantan Sekda NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dalam Kasus NCC |
![]() |
---|
Hakim Putuskan Eks Direktur PT Lombok Plaza Bayar Kerugian Negara Rp7,2 Miliar |
![]() |
---|
Eks Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi NCC |
![]() |
---|
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.