Mendagri Usul Pilkada 2024 Dipercepat: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Paling Lambat 1 Januari 2025

Mendagri usul pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dimajukan menjadi September 2024

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang pemilih menunjukkan surat suara saat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Mendagri usul pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dimajukan menjadi September 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan agar Pilkada 2024 dipercepat.

Usulan itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Alasannya, harus ada sinkroninasi masa awal jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Hal tersebut juga untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

Tito menyebut pelantikan DPRD Tahun 2024 yang menurut Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.

Baca juga: Gerindra Tolak Pilkada 2024 Dimajukan Jadi September, Sebut Bisa Bikin Berantakan

Dengan begitu, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, kata dia, memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024.

Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Menurut Tito, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 nantinya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

Baca juga: Pilkada NTB 2024 Ditaksir Bakal Sedot APBD Hingga Rp 160 Miliar

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," jelas Tito.

Tak hanya itu, mantan Kapolri ini menyatakan pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan Pemilu dan Pilkada.

Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada.

Menurutnya, durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.

Berikutnya, kepastian hukum Parpol atau gabungan Parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved