Mendagri Usul Pilkada 2024 Dipercepat: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Paling Lambat 1 Januari 2025
Mendagri usul pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dimajukan menjadi September 2024
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang pemilih menunjukkan surat suara saat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Mendagri usul pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dimajukan menjadi September 2024.
"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," jelas Tito.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024 Kepada Komisi II DPR
Baca Juga
Komisi III DPRD KSB Temukan Pengerjaan Drainase Tidak Sesuai Kualitas |
![]() |
---|
20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Fokus Tingkatkan Kualitas SDM |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Terima Usulan PAW dari PKS, Dono Kasino Indro Gantikan Mahrup |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Tetapkan Lalu Akhyar sebagai Wakil Ketua I Gantikan Almarhum Rumiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.