Bisnis Investasi FEC
4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi
FEC dinyatakan ilegal berdasarkan keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tanggal 4 September 2023
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Mahayudin menjelaskan, bentuk uang kliennya yang mengendap di aplikasi FEC sebanyak Rp 3 miliar adalah berbentuk uang virtual.
"Bukan hanya member yang lain saja yang dirugikan, namun juga Surya meskipun kerugiannya tidak sebesar Surya," jelas Mahayudin.
3. Bantah Jadi Inisiator
Mahayudin mengungkapkan, Lalu Surya bukan orang yang pertama kali membawa FEC ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikatakannya, ada member lain yang lebih dahulu membawa aplikasi FEC ini namun tidak berkembang pesat seperti yang dijalankaan oleh Surya.
Baca juga: Korban Investasi FEC Lapor ke Polda NTB, Mengaku Rugi Rp300 Juta

4. Bukan Pengurus
"Tidak ada Surya tergabung sebagai pemilik saham atau pengurus FEC. Hanya kebetulan saja sebagai member biasa," terang Mahayudin.
"Dia bukan sama sekali bos FEC Cabang Lombok. Tidak ada sama sekali dan bisa dicek kok dikomposisi saham ataupun AD ART PT FEC," pungkas Mahayudin.
(*)
BREAKING NEWS: Polda NTB Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Bisnis Ilegal FEC di Lombok |
![]() |
---|
Tim Ditkrimsus Polda NTB Periksa Lima Saksi Kasus FEC di Lombok Tengah, Termasuk Mentor? |
![]() |
---|
Mentor FEC Lalu Surya Akan Penuhi Panggilan Polda NTB Pekan Ini |
![]() |
---|
Mimpi Kades Jadikan Penujak Lombok Tengah Kampung FEC Buyar, Nasibnya Kini Berbanding Terbalik |
![]() |
---|
Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Melapor ke Mabes Polri, Mengaku Rugi Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.