Bisnis Investasi FEC

4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi

FEC dinyatakan ilegal berdasarkan keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tanggal 4 September 2023

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Pribadi
Mentor kehormatan bisnis online Future E-Commerce (FEC) Lalu Surya Wirawan. 

Mahayudin menjelaskan, bentuk uang kliennya yang mengendap di aplikasi FEC sebanyak Rp 3 miliar adalah berbentuk uang virtual.

"Bukan hanya member yang lain saja yang dirugikan, namun juga Surya meskipun kerugiannya tidak sebesar Surya," jelas Mahayudin.

3. Bantah Jadi Inisiator

Mahayudin mengungkapkan, Lalu Surya bukan orang yang pertama kali membawa FEC ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikatakannya, ada member lain yang lebih dahulu membawa aplikasi FEC ini namun tidak berkembang pesat seperti yang dijalankaan oleh Surya.

Baca juga: Korban Investasi FEC Lapor ke Polda NTB, Mengaku Rugi Rp300 Juta

Lalu Surya Wirawan (Tengah) di Mabes Polri, Jakarta Kamis (14/9/2023) mengajukan laporan pengaduan UU ITE PT FEC Shoping Indonesia.
Lalu Surya Wirawan (Tengah) di Mabes Polri, Jakarta Kamis (14/9/2023) mengajukan laporan pengaduan UU ITE PT FEC Shoping Indonesia. (ISTIMEWA)

4. Bukan Pengurus

"Tidak ada Surya tergabung sebagai pemilik saham atau pengurus FEC. Hanya kebetulan saja sebagai member biasa," terang Mahayudin.

"Dia bukan sama sekali bos FEC Cabang Lombok. Tidak ada sama sekali dan bisa dicek kok dikomposisi saham ataupun AD ART PT FEC," pungkas Mahayudin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved