Bisnis Investasi FEC
4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi
FEC dinyatakan ilegal berdasarkan keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tanggal 4 September 2023
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mentor kehormatan investasi online Future E-Commerce (FEC) Lalu Surya Wirawan mengajukan laporan pengaduan tentans kasus UU ITE Kamis, (14/9/2023).
Warga Lombok Tengah ini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik atau UU ITE dengan terduga pelaku PT. FEC Shopping Indonesia
Kuasa hukum Lalu Surya Wirawan kepada Tribun Lombok pun mengungkapkan setidaknya empat alasan kliennya dianggap sebagai korban FEC.
Baca juga: Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Melapor ke Mabes Polri, Mengaku Rugi Rp3 Miliar
1. Legalitas
Mahayudin mengungkapkan, saat Lalu Surya mengawali bisnis investasi FEC, izinnya lengkap.
"Mulai dari akte pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB dari BKPM. Artinya apa? Sudah sangat legal perusahaan ini. Sudah berizin," jelas Mahayudin.
Namun, belakangan ternyata FEC ilegal berdasarkan keputusan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) tanggal 4 September 2023.
Menurut Mahayudin, kliennya telah ditipu FEC.
Baca juga: Izin Dicabut, FEC Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat
"Yang kami laporkan adalah PT FEC karena telah menipu," jelas Mahayudin.
FEC mengeklaim bisnis ini aman untuk dijalankan.
Alasannya telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi Amerika Serikat dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC.
Begitu pula untuk di Indonesia, FEC telah mendapatkan legalitas badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM.
"Itu lah yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member," ucap Mahayudin.
2. Saldo Mengendap Rp 3 Miliar
Mahayudin menjelaskan, bentuk uang kliennya yang mengendap di aplikasi FEC sebanyak Rp 3 miliar adalah berbentuk uang virtual.
"Bukan hanya member yang lain saja yang dirugikan, namun juga Surya meskipun kerugiannya tidak sebesar Surya," jelas Mahayudin.
3. Bantah Jadi Inisiator
Mahayudin mengungkapkan, Lalu Surya bukan orang yang pertama kali membawa FEC ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dikatakannya, ada member lain yang lebih dahulu membawa aplikasi FEC ini namun tidak berkembang pesat seperti yang dijalankaan oleh Surya.
Baca juga: Korban Investasi FEC Lapor ke Polda NTB, Mengaku Rugi Rp300 Juta

4. Bukan Pengurus
"Tidak ada Surya tergabung sebagai pemilik saham atau pengurus FEC. Hanya kebetulan saja sebagai member biasa," terang Mahayudin.
"Dia bukan sama sekali bos FEC Cabang Lombok. Tidak ada sama sekali dan bisa dicek kok dikomposisi saham ataupun AD ART PT FEC," pungkas Mahayudin.
(*)
BREAKING NEWS: Polda NTB Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Bisnis Ilegal FEC di Lombok |
![]() |
---|
Tim Ditkrimsus Polda NTB Periksa Lima Saksi Kasus FEC di Lombok Tengah, Termasuk Mentor? |
![]() |
---|
Mentor FEC Lalu Surya Akan Penuhi Panggilan Polda NTB Pekan Ini |
![]() |
---|
Mimpi Kades Jadikan Penujak Lombok Tengah Kampung FEC Buyar, Nasibnya Kini Berbanding Terbalik |
![]() |
---|
Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Melapor ke Mabes Polri, Mengaku Rugi Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.