Izin Dicabut, FEC Dilarang Himpun Dana dari Masyarakat

PT FEC Shopping Indonesia yang izinnya dicabut secara hukum administrasi tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu aktivitas

ISTIMEWA
Peresmian kantor FEC yang terletak di Desa Penujak, Lombok Tengah. PT FEC Shopping Indonesia yang izinnya dicabut secara hukum administrasi tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu aktivitas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bisnis investasi FEC Shopping Indonesia di Lombok bikin heboh setelah member tidak bisa menarik dana investasi yang sudah disetor.

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PW Muhammadiyah NTB Firzhal Arzhi Jiwantara menyebut Kementerian Investasi RI/BKPM telah memutuskan izin usaha FEC dicabut pada tanggal 4 September 2023.

Kemudian Kominfo RI menyatakan FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Dengan demikian izin usaha yang dimiliki FEC dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat adalah tanpa izin yang berwenang," ucapnya dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Sosok Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan: Mentor Kehormatan, Penghasilan Miliaran

Dalam hukum administrasi, sebut Firzhal, izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkrit.

Sebagai suatu instrumen hukum, izin berfungsi sebagai ujung tombak atau alat yang bertujuan untuk mengarahkan, mengendalikan, merekayasa, dan merancang masyarakat adil makmur.

"Melalui izin ini lah kita dapat mengetahui bagaimana gambaran masyarakat adil makmur itu terwujud, yang berarti persyaratan-persyaratanyang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri," jelasnya

Dalam pemahaman ilmu hukum, instrumen perizinan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara digunakan untuk mengarahkan atau mengendalikan (sturen) aktivitas tertentu, mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tertentu, melindungi obyek-obyek tertentu, mengatur distribusi benda langka, dan seleksi orang dan atau aktivitas tertentu.

Dengan kegunaan yang demikian itu, setiap izin pada dasarnya membatasi kebebasan individu.

Baca juga: Korban Investasi Online FEC di Lombok Tengah Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Wewenang membatasi hendaknya tidak melanggar prinsip dasar negara hukum, yaitu asas legalitas.

"Dengan demikian jelas PT FEC Shopping Indonesia secara hukum administrasi adalah tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu aktivitas tanpa izin yang berwenang, lebih-lebih telah merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Firzhal menyarankan pemerintah turun tangan untuk menertibkan investasi yang tidak atau melanggar izin.

"Jika perlu pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memberikan arahan agar masyarakat tidak tergiur dengan bisnis-bisnis yang menipu seperti kasus yang banyak terjadi terkait dengan eksistensi PT FEC yang secara yuridis tidak telah dicabut ijinnya pihak yang berwenang," ungkapnya.

Baca juga: Pekerja Swasta Hingga ASN Korban FEC di Lombok Tengah Lapor Polisi, Rugi Rp 80 - 400 Juta

Dia pun mengingatkan agar pemberian izin terhadap bisnis investasi perlu dicermati lebih detil mengenai rencana aktivitasnya.

Sebab, kata Firzhal, penggunaan kewenangan dalam perizinan akan dipertanyakan apabila di kemudian hari izin yang dikeluarkan sebelumnya malah dicabut kembali.

"Yakin dan pasti masyarakat akan berpikir seribu persen untuk ikut dalam bisnis hitam PT FEC Shopping Indonesia," demikian Firzhal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved