2.095 Guru PPPK Belum Terima Gaji, Dikbud Lombok Timur Beberkan Penyebabnya

Keterlambatan pembayaran gaji PPPK Lombok Timur ini disebabkan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik) sejak bulan Juli 2023.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur Izzuddin 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 2.095 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur belum menerima gaji sejak bulan Juli hingga saat ini.

Keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik) sejak bulan Juli 2023.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Izzuddin yang dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (16/9/2023).

Dikatakannya, dana gaji PPPK sebelumnya telah disiapkan Menteri Keuangan (Menkeu) per September.

Akan tetapi dalam prosesnya, dia mengaku kebingungan karena pada sistem pemberian gaji, Dikbud merasa disandera karena tidak bisa menginput kebutuhan honor para PPPK periode Juli hingga Agustus 2023.

Baca juga: Gubernur Zul Pamit ke Warga NTB, Kenang Masa Kampanye dan 5 Tahun Memimpin Bareng Rohmi

"Karena diubahnya status sistem Dapodik sejak Juli, bertepatan sejak PPPK ini diterima, itu yang membuat pihak kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti UPTD, MKKS, K3S," kata Izzuddin.

Berdasarkan petunjuk teknis dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setelah diproses pihak BKPSDM, SK tersebut terbit pada pertengahan Agustus.

"Saya mengeluarkan sesuai dengan kebutuhan penggajian yang ditetapkan yakni per September, jadinya gaji para PPPK keluar bulan September," tambahnya.

Terpisah, guru PPPK asal Lombok Timur Husniati mengatakan, SK-nya keluar pada Juli, akan tetapi digaji keluar akhir bulan September 2023.

Sementara pada Juli dan Agustus dia hanya mendapatkan gaji dari BOS yang setara dengan gaji honorer.

"Kalau yang Juli sama Agustus tidak terhitung gaji PPPK melainkan masih gaji guru honorer, gaji honorer kita sebanyak Rp 650 per bulan sedangkan gaji guru PPPK nanti sebanyak Rp 2,6 juta," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved