Berita Bima

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Proyek di Kota Bima: ASN Hingga Pengurus Perusahaan Keluarga Wali Kota

KPK mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. KPK mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dengan memeriksa 7 saksi pada Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak tujuh saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Rabu (13/9/2023).

Yakni, pengurus perusahaan air minum milik keluarga Walikota Bima CV Hilal, Aba Muhammad.

Sementara itu, salah satu saksi yang tidak ingin disebut mengatakan, keluarga istri Wali Kota Bima itu diperiksa penyidik selama lima jam.

Dari pantauan TribunLombok.com Aba Muhammad diantar supir pribadi istri Wali Kota Bima, Hj Eliya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB sekira pukul 13:46 WITA.

Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan yang Dipinjam Ipar Walikota Bima untuk Garap Proyek Jalan dan Irigasi

"Dia (Muhammad) diantar sama Faisal, supir istri Wali Kota Bima," ucap saksi itu kepada wartawan.

Dia tidak tahu persis materi pemeriksaan dimaksud.

"Itu ranahnya penyidik KPK," kata salah satu saksi itu.

Sang sopir, Faisal yang ditanya wartawan mengaku tidak mengetahui apa-apa.

"Saya cuman duduk aja tadi di dalam," katanya singkat.

Baca juga: Daftar Saksi Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Barang Jasa di Kota Bima: Istri Wali Kota Hingga Rekanan

Rekanan Keluarga Wali Kota Diperiksa

Direktur CV Nawir Jaya, MW juga diperiksa di Polda NTB, Rabu (13/9/2023).

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

MW diperiksa bersama beberapa orang lainnya dimulai dari pukul 09:00 WITA hingga pukul 16:00 WITA.

MW membenarkan pemeriksaan yang dijalani itu terkait kasus yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

"Iya, sekarang masih diperiksa," ucapnya.

MW mengaku diperiksa terkait pengerjaan proyek jalan Oi Fo’o 1 Kota Bima tahun 2019 yang anggarannya Rp 5,3 miliar.

"Proyek yang dikerjakan perusahaan itu terkait jalan lingkungan dan irigasi," sebutnya.

Saat pengerjaan proyek jalan itu, sambung MW, perusahaan CV. Nawir Jaya dipinjam ipar Wali Kota Bima, Muhammad Maqdis untuk mengerjakan proyek itu.

"Saat itu memang dikerjakan dia (Maqdis)," kata MW.

Nawir menyebut pihak lain yang turut diperiksa, yakni Direktur PT Surabaya, Ihram.

Kemudian anak buah Amsal Sulaiman di CV Surabaya.

"Ada juga dari pihak PUPR Kota Bima, stafnya," kata Nawir.

Baca juga: KPK Segera Panggil Wali Kota Bima M Lutfi untuk Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Istri Walikota Bima Elliya (depan) didampingi huasa hukumnya Abdul Hanan keluar dari ruang Diskrimsus Polda NTB, Jumat (8/9/2023).
Istri Walikota Bima Elliya (depan) didampingi huasa hukumnya Abdul Hanan keluar dari ruang Diskrimsus Polda NTB, Jumat (8/9/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Pekan lalu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima; Jikrullah, PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022;

Ririn Kurniawati, PNS; Salahuddin, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima; dan Eka Putri Noviyanti, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait penyidikan kasus ini yakni menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ pada Selasa (29/8/2023).

Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya, Rabu (30/8/2023).

KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jl. Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jl. Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda, Kamis (31/8/2023).

Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved