Dugaan Korupsi di Kota Bima

KPK Periksa Bos Perusahaan yang Dipinjam Ipar Walikota Bima untuk Garap Proyek Jalan dan Irigasi

MW mengaku diperiksa terkait pengerjaan proyek jalan Oi Fo’o 1 Kota Bima tahun 2019 yang anggarannya Rp 5,3 miliar.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur CV Nawir Jaya, MW di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (13/9/2023).

Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

MW diperiksa bersama beberapa orang lainnya dimulai dari pukul 09:00 WITA hingga pukul 16:00 WITA.

MW membenarkan pemeriksaan yang dijalani itu terkait kasus yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Baca juga: Daftar Saksi Diperiksa KPK Kasus Pengadaan Barang Jasa di Kota Bima: Istri Wali Kota Hingga Rekanan

"Iya, sekarang masih diperiksa," ucapnya.

MW mengaku diperiksa terkait pengerjaan proyek jalan Oi Fo’o 1 Kota Bima tahun 2019 yang anggarannya Rp 5,3 miliar.

"Proyek yang dikerjakan perusahaan itu terkait jalan lingkungan dan irigasi," sebutnya.

Saat pengerjaan proyek jalan itu, sambung MW, perusahaan CV. Nawir Jaya dipinjam ipar Wali Kota Bima, Muhammad Maqdis untuk mengerjakan proyek itu.

"Saat itu memang dikerjakan dia (Maqdis)," kata Direktur PT Nawir Jaya itu.

Baca juga: Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK, Buntut Dugaan Korupsi sang Suami?

Nawir menyebut pihak lain yang turut diperiksa, yakni Direktur PT Surabaya, Ihram.

Kemudian anak buah Amsal Sulaiman di CV Surabaya.

"Ada juga dari pihak PUPR Kota Bima, stafnya," kata MW.

Informasi dihimpun TribunLombok.com, anggaran Rp5,3 miliar yang digarap CV Nawir Jaya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima 2019.

KPK sebelumnya M Tayeb, Direktur CV Nurta Karya, M Tayeb. Kemudian, Direktur PT Lombok Bali Sumbawa. Kemudian, Al Imron, kontraktor dari perusahaan CV Titi Sari.

Selanjutnya, Bambang Hariyanto dari PT Tukad Mas dan Amsal Sulaiman atau chengsing dari pihak CV Surabaya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved