Dugaan Korupsi di Kota Bima

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Sedang di Luar Daerah saat Ruangannya Digeledah KPK

penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bima dilakukan KPK sejak pukul 08.00 WITA

Istimewa/Dok. Prokopim Kota Bima
Kolase foto Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan proses penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bima oleh KPK yang dijaga Brimob, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Selasa (29/8/2023).

Meski demikian, Lutfi sedang tidak ada di kantornya karena ada tugas di luar daerah.

"Kebetulan kita masih di luar daerah," bebernya, Kadiskominfotik Kota Bima Mahfud.

Dia membenarkan, penggeledahan itu namun tidak bisa menyebut mengenai dokumen atau barang yang disita KPK.

"Sekarang KPK juga masih melakukan penggeledahan, ruang-ruangan apa," urainya.

Baca juga: KPK Disebut Tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Korupsi Proyek dan Gratifikasi

Mahfud menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WITA, dan sampai pukul 13.15 WITA masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Penetapan tersangka ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

Sumber internal Tribunnews, mengungkap Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Aparat Bersenjata Lengkap Berjaga-jaga

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya giat penggeledahan di kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8/2023).

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima," kata Ali.

Merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Informasi dihimpun TribunLombok.com, Lutfi diusut atas perannya sebagai kepala daerah terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kota Bima.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved