Berita Bima
KPK Segera Panggil Wali Kota Bima M Lutfi untuk Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Proyek dan Gratifikasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan akan didahulukan kepada saksi-saksi sebelum kepada Lutfi
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wali Kota Bima Muhammad Lutfi untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi lingkup Pemkot Bima.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan akan didahulukan kepada saksi-saksi sebelum kepada Lutfi.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Saksi-saksi lebih dahulu tentunya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).
KPK sejak Selasa (29/8/2023) melakukan proses penyidikan dengan menggeledah kantor Wali Kota Bima berikut Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bima.
Baca juga: Hormati Penyidikan di KPK, Wali Kota Bima M Lutfi: Hukum adalah Panglima
Sehari kemudian, KPK pun menggeledah kantor BPBD Kota Bima serta Dinas PUPR Kota Bima.
Tak hanya itu, penggeledahan juga kepada kantor rekanan pelaksana proyek-proyek Pemkot Bima yang disinyalir berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK disebut sudah menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Sumber internal Tribunnews, mengungkap Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka sesuai sangkaan pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Lutfi Naik Hampir 2 Kali Lipat, Wali Kota Bima yang Diusut KPK
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Merujuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
Informasi dihimpun TribunLombok.com, Lutfi dijerat atas perannya sebagai kepala daerah yang mengelola sejumlah proyek di Kota Bima.
Sebelum melakukan penggeledahan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.