Polda NTB Periksa 20 Saksi di Kasus Pengeroyokan Caleg PDIP Sekotong, 3 Orang Mangkir

Dari hasil penyidikan diperoleh delapan barang bukti terkait peristiwa pengeroyokan Caleg PDIP di Sekotong

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. Dari hasil penyidikan diperoleh delapan barang bukti terkait peristiwa pengeroyokan Caleg PDIP di Sekotong. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menyelidiki kasus pengeroyokan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial SN (50) di Desa Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 20 saksi, dengan 3 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, polisi masih menunggu ittikad baik dari para saksi yang dipanggil.

"Proses penyidikan masih kita jalani sesuai prosedur, pemanggilan saksi pertama, kedua, kalau tidak mengindahkan kita akan lakukan tindakan yang lain," kata Teddy, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal

Teddy tidak menjelaskan soal 3 saksi yang mangkir ini melihat ataupun orang yang mengundang warga untuk mengeroyok SN.

"Nanti kami dalami, apakah ada tokoh masyarakat dan juga yang mengumumkan di masjid," kata Ditkrimum Polda NTB itu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari hasil penyidikan diperoleh delapan barang bukti diantara flashdisk berisi video pengeroyokan, baju bernoda darah, dan satu unit sepeda motor.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka terhadap pelaku pengeroyokan bacaleg PDIP.

Namun penyidik sudah menemukan indikasi pidana menurut unsur pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved