Berita Lombok Barat
Pernikahan Remaja 16 Tahun di Lombok Barat Digagalkan, Polisi Fasilitasi Mediasi
Pernikahan dua remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Lombok Barat berhasil digagalkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upaya pernikahan dini antara dua remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Lombok Barat berhasil digagalkan.
Langkah cepat diambil Bhabinkamtibmas Polsek Lingsar, Bripka Dewa Katyayana, yang memfasilitasi mediasi awal dan sosialisasi pencegahan pernikahan di bawah umur, Selasa (14/10/2025) pukul 10.00 Wita.
Mediasi berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Lingsar dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, para kepala dusun, serta keluarga dari kedua calon mempelai.
Remaja laki-laki tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Lingsar, sedangkan pihak perempuan, sebut berasal dari Kecamatan Gunungsari.
Kepala Desa secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin terhadap pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur, serta melarang keras praktik tersebut di wilayahnya.
“Kami di desa berkomitmen untuk menolak praktik pernikahan di bawah umur. Ini bentuk perlindungan terhadap anak-anak kita, agar mereka bisa tumbuh dan belajar dengan baik, tanpa terbebani tanggung jawab orang dewasa sebelum waktunya,” ujar Kepala Desa dalam mediasi.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan dini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Baca juga: Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Serentak Cegah Pernikahan Dini di Sekolah
Hal senada disampaikan oleh salah satu kepala dusun yang hadir. Ia mengingatkan bahwa pernikahan di usia muda kerap menjadi sumber masalah keluarga maupun sosial, termasuk tingginya angka perceraian dan putus sekolah.
Setelah proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menunda rencana pernikahan hingga anak-anak cukup umur sesuai ketentuan hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam notulensi resmi dan ditandatangani bersama.
Kapolsek Lingsar, Iptu Herwin Jonathan Nababan, memberikan apresiasi atas kesigapan personelnya serta sinergi bersama pemerintah desa dalam mencegah pernikahan dini.
“Kami mendukung penuh upaya kolaboratif antara Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa dalam mencegah pernikahan di bawah umur. Ini bagian dari implementasi Polri Presisi, yang hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak,” kata Iptu Herwin.
Ia menambahkan, Polsek Lingsar akan terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.