PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal

Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM)

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) dihadirkan dalam konferensi pers Polda NTB, Rabu (6/9/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM).

Direktur PT PSM hingga perekrut lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT. PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

Baca juga: BP3MI Mataram Sebut PMI Nonprosedural Rawan Jadi Korban TPPO

"Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut," kata Teddy, , Rabu (6/9/2023).

Teddy menerangkan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.

Namun, para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.

Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.

Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Baca juga: Pengakuan Tersangka TPPO PMI NTB ke Libya: Dapat Uang Operasional Rekrut Korban Rp7 Juta

Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.

Modus Tersangka

Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.

Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.

Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.

"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.

SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.

Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.

Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.

"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.

Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron

"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.

Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved