Pemilu 2024

2 Caleg PDIP di Lombok Timur Masuk DCS Setelah Mediasi di Bawaslu, Awalnya Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Lombok Timur merekomendasikan kepada KPU untuk memasukkan 2 Caleg PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3

pdiperjuangan.id
PDIP. Bawaslu Lombok Timur merekomendasikan kepada KPU untuk memasukkan 2 Caleg PDIP di Dapil 2 dan Dapil 3. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, baru menerima satu permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) semenjak komisi pemilihan umum (KPU) Lombok Timur menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Satu pemohon ini yakni PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajukan sengketa dua Caleg tidak memenuhi syarat, di antaranya Ahmad Baidowi di Dapil 2 dan Wida Suryani di Dapil 3.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan mediasi.

Bawaslu merekomendasikan dua Caleg PDI Perjuangan tersebut masuk DCS.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Ajak Semua Pihak Awasi Tahapan Pemilu 2024

"Selesai lah kata sepakat, setelah kami memberikan putusan mediasi itu KPU menindaklanjuti keputusan kesepakatan mediasi itu," ucap Pria yang akrab disapa Gus Cung itu, Minggu (3/9/2023).

Dari 18 anggota Parpol peserta Pemilu di Lombok Timur, pengajuan sengketa PDI Perjuangan saja yang teregistrasi.

"Yang lain-lain belum ada karena tahapan proses sengketa PSPP itu hanya tiga hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU/BA penetapan DCS selebihnya itu daluarsa sudah," jelasnya.

Jika ada Parpol yang mau mengajukan dalam kurun waktu tiga hari itu sudah tidak dapat lagi diakomodir Bawaslu.

Pihaknya juga menilai masih ada sejumlah partai yang calegnya bermasalah.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Indeks Kerawanan Politik Uang: Paling Tinggi di Maluku Utara Hingga Jawa Barat

Untuk itu pihaknya akan mengkaji potensi permasalahan itu ke depan.

Bahkan, kata dia, ada Parpol yang sebelumnya juga telah berkonsultasi.

Tetapi tenggang waktu untuk melakukan PSPP sudah masuk waktu daluarsa maka Parpol itu harus menunggu skema yang lain nantinya.

"Ke depannya kita akan atensi, karena semua pimpinan Bawaslu di Lombok Timur sedang mengikuti kegiatan Diklat, maka pulang kami Diklat akan melakukan pengawasan itu juga sampai ke tingkat bawah kita akan analisa," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved