Wagub NTB Sebut Tuntutan Retribusi Khusus dari Warga Lingkar TPA Kebon Kongok Tak Masuk Akal

Salah satu persyaratan yang diajukan warga lingkar TPA terkait uang retribusi khusus. Hal itu diajukan warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
DOK TRIBUN LOMBOK
Proses pemilihan sampah menggunakan alat berat di TPA Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, NTB. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Polemik antara warga lingkar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat dengan pemerintah masih berlanjut.

Sejauh ini persyaratan yang diajukan warga lingkar TPA belum terpenuhi.

Baca juga: Gunung Sampah TPA Kebon Kongok Setelah Peresmian TPST Akan Ditimbun dan Ditanami Pohon

Baca juga: TPA Kebon Kongok Terapkan Aturan Pilah Sampah Per 1 Juli 2022, Truk Pengangkut Pilih Putar Balik

Salah satu persyaratan yang diajukan warga lingkar TPA terkait uang retribusi khusus. Hal itu diajukan warga Dusun Bongor, Desa Taman Ayu.

Warga meminta setiap tonase sampah yang masih ke dalam TPA dibayar senilai Rp 100 ribu di luar ang komisi yang selama ini diberikan.

Dengan jumlah kapasitas TPA yang setiap harinya bisa menampung 200 ton sampah, maka pemerintah setiap bulannya harus membayar sekitar Rp 20 juta.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Sitti Rohmi Djalilah menyebut, permintaan warga tersebut tidak masuk akal.

Menurut Rohmi persyaratan yang lain bisa dipenuhi, namun untuk permintaan uang retribusi khusus tidak bisa dipenuhi.

"Kecuali ada tuntutan yang tidak masuk akal, setiap sampah yang masuk dia minta bayar gitu, siapa yang mampu bayar," kata Rohmi saat ditemui, Rabu (30/8/2023).

LWagub NTB itu mengatakan, pembangunan TPST Kebon Kongok akan dilakukan sesuai master plan yang sudah dibuat, termasuk berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Rohmi juga menjelaskan pemerintah akan memberikan bantuan berupa BPJS Kesehatan, beasiswa, dan kenaikan kompensasi terhadap sampah yang masuk.

Menyikapi pernyataan Wagub yang dinilai tidak masuk akal tersebut, perwakilan warga lingkar TPA M Zaini mengatakan, pemerintah harus bijak menyikapi persyaratan yang diberikan oleh warga.

"Jika Wagub menyebut Rp 100 ribu itu tidak masuk akal, lebih tidak masuk akal mana sama warga yang setiap harinya harus menerima 200-300 ton sampah setiap harinya," kata Zaini kepada TribunLombok.com.

Zaini berharap, akan ada jalan tengah yang diberikan pemerintah terhadap persoalan tersebut. Jika nanti pengajuan jumlah retribusi tersebut tidak sesuai dengan tawaran awal, semuanya akan diserahkan ke hasil musyawarah warga.

"Pemerintah harus bijak menyikapi ini, kita ingin lihat keseriusan pemerintah juga. Kita ingin ada komunikasi untuk mencari jalan tengah dari persyaratan ini juga," kata Zaini.

Retribusi khusus yang diminta warga Dusun Bongor tersebut di luar, kompensasi yang selama ini diberikan kepada pihak desa.

Selain menuntut uang retribusi, warga juga meminta tidak akan ada perluasan kembali jika nantinya kapasitas TPA tersebut sudah penuh.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved