Gunung Sampah TPA Kebon Kongok Setelah Peresmian TPST Akan Ditimbun dan Ditanami Pohon
"Kalau di masterplan kami TPA eksistim hari ini yang sudah berumur 30 tahun ini, akan ditanami pepohonan," jelasnya kepada TribunLombok.com, Selasa.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu lalu,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB akan menata kembali TPA Kebon Kongok.
Pasalnya, TPA yang sudah beroperasi kurang lebih tiga dekade tersebut saat ini sudah memenuhi kapasitas.
Sehingga penataan gunung sampah akan segera dilakukan oleh pemerintah.
Dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (PSPPL) DLHK NTB Firmansyah, pihaknya sudah mempersiapkan rencana tata ruang yang akan dilakukan di TPA tersebut.
"Kalau di masterplan kami TPA eksistim hari ini yang sudah berumur 30 tahun ini, akan ditanami pepohonan," jelasnya kepada TribunLombok.com, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan Firmansyah, nantinya gunung sampah tersebut akan ditimbun menggunakan tanah dengan membentuk terasering.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa gunung sampah tersebut tidak akan longsor.
Penimbunan tersebut akan dilakukan secara bertahap, sehingga menurutnya proses penimbunan tersebut akan memakan waktu hingga dua tahun.
Selain memastikan kontur gunung sampah tersebut kokoh, Kabid PSPPL tersebut juga mengatakan, produksi gas dari tumpukan sampah tersebut terus dikurangi.
"Kayaknya satu satunya TPA di NTB yang ada player gas, jadi gasnya dikeluarkan dengan cara dibakar, untuk menghindari kebakaran," kata Firmansyah.
Penimbunan tersebut selain untuk menutup gunung sampah yang saat ini masih menjulang, juga dilakukan untuk mengurangi bau sampah yang saat ini bica tercium hingga radius puluhan meter.
Menurut Firmansyah, TPST RDF/SRF yang diresmikan Wakil Gubernur NTB Siti Rohmi Djalilah beberapa waktu lalu memiliki perbedaan, diantara sampah yang sudah dipilah akan diolah menjadi co-fireing batu bara yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTU.
(*)
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka, Tak Pernah Lapor Suami Hilang Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Lapas Lombok Barat Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.