TPA Kebon Kongok Terapkan Aturan Pilah Sampah Per 1 Juli 2022, Truk Pengangkut Pilih Putar Balik

Pemilahan sampah ini akan terus digencarkan guna mencapai goal program zero waste dan tentunya berdampak pada usia TPA Kebon Kongok

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBYAN ABEL RAMDHON
Dua orang pengendara sepeda motor melintas di dekat tumpukan sampah TPA Kebon Kongok, Lombok Barat, Selasa (7/6/2022). Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan pembuangan sampah yang sudah terpilah mulai 1 Juli 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan pembuangan sampah yang sudah terpilah mulai 1 Juli 2022.

Sampah yang diangkut ke TPA Kebon Kongok di Lombok Barat harus sudah dalam keadaan terpilah antara sampah organik dan anorganik.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi NTB Firmansyah menuturkan penerapan aturan ini masih belum berjalan sepenuhnya.

Sebagian sudah ada yang memilah dan yang belum terpilah distop oleh petugas di TPA.

Baca juga: Kolaborasi Pemerintah, Tokoh Lokal, dan Rumah Tangga di NTB Tangani Sampah dalam Program Zero Waste

Selanjutnya diberi pilihan dipilah on the spot atau putar balik.

"Beberapa dari pengangkut kemarin lebih banyak memilih putar balik," kata Firmansyah, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, karena hari pertama diterapkan, jadi diberikan sedikit kelonggaran untuk pembuangan.

Pemilahan sampah ini akan terus digencarkan guna mencapai goal program zero waste dan tentunya berdampak pada usia TPA Kebon Kongok.

Kemudian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk pilah sampah secara mandiri adalah edukasi.

Edukasi, pembinaan dan himbuan dari hero-hero lokal setiap desa disebut efektif sebagai penggerak perubahan di tengah masyarakat.

Disinggung kenapa pemerintah tidak memberi sanksi bagi yang tidak memilah sampah, Firmansyah menyebut itu adalah bagian paling akhir dari upaya pemerintah dalam melancarkan program zero waste.

"Sanksi itu terakhir, yang kami kedepankan adalah edukasi dan pelibatan banyak pihak sebanyak mungkin," jelasnya.

Baca juga: Mengenal Paizul Bayani, Hero Lokal Pengelola Bank Sampah di Desa Kekait Lombok Barat

Paizul Bayani pengelola bank sampah berseri Desa Kekait Gunungsari Lombok Barat, Sabtu (2/7/2022)
Paizul Bayani pengelola bank sampah berseri Desa Kekait Gunungsari Lombok Barat, Sabtu (2/7/2022) (TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM)

Pemerintah berharap masyarakat lebih sadar bahwa sampah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi tanggung jawab bersama.

"Sampah itu sebuah keniscayaan kita nggak bisa menolaknya, yang bisa kita lakukan adalah mengelolanya dengan prinsip tiga R," papar tambahan.

Tiga R dimaksud yaitu reduce, reuse dan recycle.

Apabila ketiga pengelolaan tersebut dilaksanan, minimal dari rumah tangga maka target pengelolaan sampah 100 persen tercapai tahun 2025.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved