Pustarhut dan Dinas LHK NTB Gelar Share Learning Hasil Kerjasama dan Rencana Pengelolaan Hutan
Pustarhut dan DLHK Provinsi NTB menggelar Share Learning dan Lokakarya Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pusat Standardisasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Share Learning dan Lokakarya Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan (RPHJP KPH), berbasis adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Provinsi NTB.
Acara berlangsung di Mataram, Selasa (13/8/2024). Menghadirkan semjumlah narasumber, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK.
Selain itu Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan KLHK, BKPH Ampang Plampang Provinsi NTB, dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Pustarhut, Wening Sri Wulandari menyampaikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan adaptif menjadi kunci, dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan dapat menjami keseimbangan ekosistem termasuk penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.
Pengelolaan sumberdaya hutan melalui perencanaan yang berbasis pada adaptasi dan mitigasi perubahan iklim adalah langkah penting, dalam memastikan pengelolaan hutan di KPH efektif dan berkontribusi dalam pengurangan emisi dan peningkatan cadangan karbon.
Dijelaskan Wening kerangka kerjasama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NusaTenggara Barat dan Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui AFoCO Project 023/2021, telah dihasilkan berbagai pengetahuan dan pengalaman yang berharga.
Sementara itu kepala BSILHK Ary Sudijanto menyampaikan share learning dan lokakarya RPHJP KPH berbasis adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ini, merupakan sebuah pendekatan baru dalam perencanaan pengelolaan hutan di tingkat KPH.
Karena telah mengadopsi praktik-praktik pengelolaan hutan berkelanjutan yang memperhatikan aspek ketahanan iklim.
KPH Ampang Plampang merupakan pioneer dalam menyusun RPHJP berbasis Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
Tentu pengalaman dalam menyusun RPHJP tersebut, dengan segala dinamikanya dapat ditularkan kepada KPH lainnya dalam menyusun RPHJP.
Paradigma pengelolaan hutan terus berkembang dengan berbagai pendekatan baru. Dalam dua dekade terakhir, perspektif berbasis lanskap dilakukan banyak pihak.
Perspektif ini memperhatikan multi aspek, mulai dari sosio-ekologis, ekosistem, budaya sampai dengan ekonomi, menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan.
Selain itu juga berkembang pendekatan ecosystem services yang menginternalisasikan tujuan konservasi sumber daya alam dalam kebijakan, program, dan model pembangunan sektor ekonomi untuk kesejahteraan.
Pendekatan pengelolaan hutan menurut pandangan kami, memerlukan dukungan teknis, diantaranya standar dan kriteria dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian.
Untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut, BSILHK sebagai entitas yang memiliki tugas dalam standardisasi instrumen LHK, menyiapkan berbagai dukungan standar dalam bidang kualitas lingkungan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan perubahan iklim.
BSILHK hadir untuk melakukan pengembangan instrumen kerja pengendalian, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kualitas lingkungan hidup dan kecukupan luasan hutan, serta meningkatkan efisiensi pemantauan lingkungan.
Gili Sulat, Destinasi Wisata Lengkap: Hutan Mangrove, Burung Langka, dan Snorkeling Seru |
![]() |
---|
Hutan Tumbuh, Harapan Kembali di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Netizen Indo Turunkan Rating Amazon Usai Rinjani Diserang Netizen Brasil |
![]() |
---|
Lembaga Olah Hidup Galang Restorasi dan Rehabilitasi Hutan Mangrove di Sumbawa |
![]() |
---|
Taman Hutan Raya Nuraksa: Wisata Alam yang Kaya Flora dan Fauna di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.