Pemilu 2024
ICW Mencatat Sebanyak 24 Mantan Terpidana Kasus Korupsi Menjadi Caleg DPRD
ICW mengungkap data itu setelah menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 eks napi koruptor bakal maju di Pemilu 2024 mendatang.
Nama para mantan napi koruptor itu terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Daftar 15 Mantan Napi Korupsi yang Nyaleg, Terbanyak Lewat Partai NasDem
Baca juga: 753 Caleg Bersaing Rebut 50 Kursi DPRD Lombok Timur pada Pemilu 2024
ICW mengungkap data itu setelah menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
"Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
"Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI," ujar Kurnia.
Kurnia mengungkapkan hingga saat ini KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Untuk itu, ICW mendesak KPU RI segera mengumumkan daftar nama itu.
“ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap ICW.
ICW mengatakan langkahnya melansir daftar mantan terpidana korupsi tersebut diambil karena KPU tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat.
Hal itu melahirkan penilaian masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebut total ada 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bakal calon anggota DPD RI.
Idham menjelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Para mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan (dapil).
Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar.
"Iya benar data-data tersebut terdapat dalam DCS DPR Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Adapun kasus yang menjerat bakal caleg tersebut bermacam-macam, namun mayoritas perkara korupsi.
Terkait adanya para mantan narapidana, termasuk mantan napi koruptor yang maju menjadi caleg, Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie menyatakan partanya menyerahkan semua itu kepada rakyat.
"Jadi semuanya kita serahkan kepada rakyat. Jadi kalau sudah terekrut apakah di NasDem atau partai lain. Karena Pileg itu suara terbanyak, bukan partai yang menentukan, maka kemudian kita serahkan kepada rakyat, terserah rakyat pilih yang mana," kata Effendy.
Menurut Gus Choi, begitu ia biasa disapa, rakyat juga harus melek pada masa lalu khususnya rekam jejak setiap caleg. Tidak hanya itu, menurutnya rakyat juga harus memantau rekam jejak setiap calon presiden dan wakil presiden.
"Rakyat harus melek pada masa lalu, rakyat harus memelototi rekam jejak setiap caleg, setiap calon presiden, setiap calon wakil presiden," kata dia.
NasDem berharap para caleg punya jejak rekam yang bersih dari kasus hukum. Namun demikian, kata dia, fakta di lapangan ternyata banyak juga caleg-caleg yang memang dulunya punya rekam jejak tersangkut kasus hukum.
Menurutnya, masing-masing partai peserta pemilu 2024 punya kebijakan sendiri terkait hal itu.
"Periode ke depan saya kira kita harus sama-sama komitmen, sama-sama memiliki apa namanya semangat yang sama bahwa calon-calon pemimpin ke depan harus bersih, tidak ada problem hukum, tidak ada problem jejak yang buruk, sehingga Indonesia ini kemudian dipimpin oleh orang yang baik," kata Gus Choi.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menyebut masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak.
"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Viva.
Untuk itu, dia berharap masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas.
"Jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva. (*)
Kurnia Ramadhana
terpidana kasus korupsi
ICW
daftar Bacaleg
Daftar Calon Sementara
Indonesian Corruption Watch
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.