PMI Gagal Berangkat ke Taiwan

BREAKING NEWS: 2 Calon PMI Asal Lombok Timur Gagal Berangkat ke Taiwan Meski Sudah Bayar Rp 120 Juta

Dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur, Hairil Anwar dan Irwan Fathony gagal berangkat ke Taiwan.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Calon PMI asal Lombok Timur, Irwan Fathony gagal berangkat ke Taiwan meskipun sudah bayar Rp 120 juta. Irwan memperlihatkan bukti kuitansi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur, Hairil Anwar dan Irwan Fathony gagal berangkat ke Taiwan meskipun sudah bayar Rp 120 juta.

Dua warga dari Desa Setanggor, Kecanatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tersebut sudah membayar dana kepada PT. Andalan Tour and Travel yang berjanji memberangkatkan mereka ke Taiwan.

Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Mereka menanti dalam ketidakpastian.

Karena bosan menanti, kedua calon PMI tersebut menuntut uangnya dikembalikan.

Kepada TribunLombok.com, Selasa (22/8/2023), Irwan mengatakan dia dan saudaranya Hairil dijanjikan berangkat ke Taiwan oleh pihak PT Andalan Tour and Travel dengan biaya Rp 60 juta per orang.

Mereka membayar Rp 120 juta yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai 10 ribu rupiah.

Irwan mengakui ia dan saudaranya sudah diberangkatkan ke Tangerang untuk membuat paspor.

"Saya malah dijanjikan hanya 4 hari di Jakarta terus diberangkatkan, nyatanya hingga sebulan menunggu di Jakarta tidak ada kejelasan dan dipulangkan kembali ke kampung halaman untuk menunggu proses berikutnya," ucapnya.

Tiga bulan sudah dia menanti dalam ketidakpastian. Irwan mengaku sudah sering ke rumah tekong berinisial DA untuk meminta kejelasan waktu berangkat. Karena tak ada kepastian mereka menuntut uang Rp 120 juta dikembalikan.

Irwan dan saudaranya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib mengingat PT Andalan Tour and Travel tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang.

"Ini bukan uang yang sedikit, itupun saya jual mobil truk saya dulu demi proses pemberangkatan tapi kenyataannya begini," pungkasnya.

Dikonfirmasi via telepon, Direktur PT. Andalan Tour and Treavle, Pandri Azhar mengaku pernah meminta tenggat waktu untuk mengembalikan uang sampai tanggal 10 Agustus 2023.

Azhar bahkan meminta tenggat waktu lagi sampai hari Senin 21 Agustus 2023. Namun, dia belum memenuhi janji tersebut.

Masalah ini telah dimediasi oleh kepala desa Setanggor yang menghadirkan kedua belah pihak, kanit intel Polsek Sukamulia, sekretaris desa Setanggor, dan tekong.

Pandri Azhar saat itu berjanji mengganti biaya yang sudah disepakati. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved