Pemilu 2024
KPU Revisi Jumlah DCS Caleg Pemilu 2024 Jadi 9.919 Orang, Sebelumnya 9.925 Orang
Ada sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat memenuhi 100 persen jumlah kursi pada setiap Dapil
TRIBUNLOMBOK.COM - KPU merevisi jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg Pemilu 2024.
Dalam rilis sebelumnya, disebutkan total Caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sejumlah 9.925 orang.
Belakangan, ada kesalahan hitung sehingga jumlah DCS disesuaikan menjadi 9.919 orang.
"Jumlah total DCS 9.919 dari 24 partai peserta Pemilu 20234," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya.
Ada sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat memenuhi 100 persen jumlah kursi pada setiap Dapil.
Baca juga: Cek DCS Pemilu 2024 di kpu.go.id, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg Memenuhi Syarat
Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Baca juga: KPU Lombok Timur Sudah Gunakan Anggaran Rp 31 Miliar Sejak Bulan Januari 2023
Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.
Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
DCS memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Warning Agar Masyarakat Lebih Aktif
pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, meminta masyarakat turut lebih aktif dalam melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2024.
"Dari eksternal kita sebagai publik, sebagai masyarakat, dan juga pemangku kepentingan pemilu termasuk partai politik (parpol), itu berarti ini menjadi warning atau peringatan untuk kita terus memantau, mencermati, kerja-kerja KPU," kata Titi saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).
"Partisipasi kita sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hasil kerja KPU itu betul-betul kerja yang akurat, akuntabel, dan benar," ia menambahkan.
Ke depannya, partisipasi masyarakat ini lebih diperlukan lagi. Mengingat, KPU akan lebih banyak lagi dalam kerjanya berkaitan dengan angka-angka seperti penetapan daftar pemilih tetap (DPT), penghitungan hingga rekapitulasi suara.
"KPU akan lebih banyak lagi bekerja dengan data dan angka, apakah nanti misalnya soal DPT di TPS (tempat pemungutan suara) kita, lalu juga soal hasil pemungutan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara, penentuan caleg terpilih," Titi menjelaskan.
"Jadi kita masih sangat dibutuhkan, di dalam mengawal kerja-kerja penyelenggaraan pemilu, supaya hasilnya betul-betul hasil yang mencerminkan kenyataan dan kebenaran yang sejati, yang hakiki, dan dan bukan sesuatu yang salah input, salah catat, atau apalagi sampai dimanipulasi," tandasnya.
KPU mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka DCS anggota legislatif Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan ihwal pihaknya salah ketik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Namun Idham menekankan data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (20/8/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.
Namun, berdasarkan pencermatan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) angka itu tidak sinkron.
Penelitian Formappi Lucius Karus melihat angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan.
Jika angka berdasarkan jenis kelamin itu dijumlahkan, harusnya total DCS ialah 9.919.
Ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg MS pada 3 parpol yakni, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan Perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.
Kemudian Partai Garuda, tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.
Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ceroboh Salah Tetapkan Hasil DCS, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Pantau Kinerja Komisioner
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.