Polda NTB Ungkap 253 Kasus 3C Selama Operasi Jaran Rinjani 2023
Operasi Jaran Rinjani ini fokus pada pengungkapan kasus 3C, atau biasa dikenal Curat, Curas dan Curamor
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 352 orang tersangka dalam Operasi Jaran Rinjani 2023.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, para tersangka tersebut merupakan pelaku kejahatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Operasi Jaran Rinjani ini fokus pada pengungkapan kasus 3C, atau biasa kita kenal Curat, Curas dan Curamor," kata Djoko, Rabu (16/8/2023).
Djoko menyebut, ratusan pelaku ini ditangkap dari total pengungkapan 253 kasus.
Baca juga: Polres Bima Kota Ungkap 26 Kasus Kriminal, Didominasi Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan Polda NTB, sementara sisanya diamankan di Polres jajaran.
Sebanyak 190 kasus tindak pidana curat berhasil diungkap di wilayah hukum Polda NTB dengan jumlah tersangka 24 orang merupakan target operasi dan 209 bukan target operasi.
Sementara kasus tindak pidana curas sebanyak 32 laporan polisi, dengan pelaku yang berhasil ditangkap 45 orang, 10 diantaranya merupakan target operasi.
Sementara kasus tindak pidana curnamor sebanyak 46 laporan polisi dengan jumlah tersangka 64 orang dengan 15 orang merupakan target operasi.
Tindak pidana yang tangani Polda NTB dengan rincian curat 5 kasus dengan 5 orang tersangka, tindak pidana curas 1 kasus dan 1 tersangka.
Baca juga: BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Bulan April-Juni 2023
Sementara kasus curnamor 7 kasus dengan 11 orang tersangka.
"Saya berpesan kepada masyarakat untuk menggunakan kunci ganda, karena kita tidak tahu kejahatan itu bisa datang juga karena ada kesempatan," imbau Djoko.
Polda NTB Ungkap 17 Kasus
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB mengungkap 17 kasus 3C.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor berbagai merk, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Satu sepeda, surat kendaraan, handphone dan dompet.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun, dan 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(*)
Polisi Periksa Istri dan Mertua Brigadir Esco, Ungkap Indikasi Penganiayaan |
![]() |
---|
Gerakan Aksi Bergizi Jadi Cara Pemkab Lombok Barat Cegah Stunting dan Sosialisasikan Posyandu 6 SPM |
![]() |
---|
Kurash Internasional Digelar di Lombok, Promosikan Sport Tourism dan Budaya NTB |
![]() |
---|
Wabup Sumbawa Tegaskan Pentingnya Data Valid untuk Atasi Kemiskinan |
![]() |
---|
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.