Berita Kota Mataram
BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Bulan April-Juni 2023
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (16/7/2023).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (16/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada beberapa wilayah di NTB. Kasus pertama hasil pengungkapan, di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).
Dari tangan tersangka inisial H, berhasil diamankan shabu seberat 949, 15 gram yang diungkap 22 Juni lalu. Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, selain temuan di Bizam, terdapat lima kasus lain.
"Ada lima kasus, empat di Mataram dan satu di Lombok Tengah," kata Kepala BNNP NTB dalam keterangan persnya.
Kasus lain yang berhasil diungkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor DHL Express Kota Mataram, pelaku dua orang inisial NP dan MAP. Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 806 gram.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Lakukan Proses Pemusnahan Sabu Seberat 4,46 Gram
Selain itu pada 26 April 2023 BNNP berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 249, 46 gram, dari TKP Kelurahan Bintaro, Kota Mataram pelaku inisial H dan KJ.
Dari TKP di wilayah Monjok,Kota Mataram, juga berhasil diamankan narkotika jenis shabu 86,62 gram dari tangan tersangka perempuan inisial YA, pada 5 Juni lalu.
Lombok Tengah, BNNP NTB juga berhasil mengungkap 44,74 gram narkotika jenis shabu dengan pelaku inisial A. Pada 21 Juni lalu, terminal kedatangan domestik Bizam, berhasil diamankan narkotika jenis shabu seberat 919,75 gram dengan pelaku inisial H.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap kasus di atas, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.
(*)
Gedung Serbaguna Perpustakaan Mataram Diresmikan, Dukung Literasi Inklusif |
![]() |
---|
Sambut MTQ, Pemkot Mataram dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lapangan Karang Pule |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Semi Permanen di Karang Kemong |
![]() |
---|
Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli Usai Pantai Ampenan Direvitalisasi |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Uji Coba Program 'Tempah Dedoro' untuk Atasi Sampah Organik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.