Pelimpahan Eks Kadisperindag Dompu Tersangka Korupsi Alat Metrologi Batal Gara-gara Sakit Vertigo
Eks Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana kini dirawat di RSUD Dompu dengan diagnosa sakit
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Eks Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana batal menjalani pelimpahan tahap 2 pada kasus korupsi alat metrologi, Kamis (10/8/2023).
Alasannya, penggunan anggaran pada proyek tahun 2018 itu kini dirawat di RSUD Dompu.
"Hasil pemeriksaan dokter bahwa tersangka SS sakit vertigo akan tetapi tidak disertai hasil cek laboratorium," beber Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Efrien mengatakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Kabupaten Dompu dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Dokter Spesialis Saraf guna mengetahui perkembangan kondisi SS.
"Setelah kondisinya memungkinkan maka tersangka SS juga akan dilimpahkan," urainya.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu Segera Diadili
Akhirnya, pelaksanaan tahap 2 kasus alat metrologi Disperindag Dompu hanya terhadap 2 tersangka.
Mereka yakni Kabid Perdagangan Disperindag Dompu 2017-2019 H Ishak dan kontraktor pelaksana inisial YN.
Penahanan ini dalam rangka pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Dompu.
"Jaksa penuntut umum melakukan penahanan di Lapas Mataram dalam rangka proses penuntutan di persidangan," ucap Efrien.
Tersangka Ishak dan YN diberangkatkan menuju ke Lapas Kelas II A Mataram untuk dilakukan penahanan melalui Bandara Sultan Muhammad Sirajudin Bima bersama dengan Tim Jaksa Penyidik, Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Dompu, dan 2 orang anggota Polres Dompu.
Baca juga: Penyelamatan Keuangan Negara Kejati NTB dari Penanganan Kasus Korupsi Capai Rp904 juta
Adapun 3 tersangka ini terjerat kasus korupsi Pengadaan Alat Metrologi Lengkap Dengan Sarana dan Prasarana Lainnya Tahun Anggaran 2018.
Dari total anggaran pengadaan senilai Rp1,5 miliar, kerugian negara yang timbul akibat korupsi sebesar Rp398,17 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB.
"Dari hasil penyidikan, terdapat indikasi kelebihan pembayaran yang terhitung sebagai kerugian negara tersebut," beber Efrien.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Mentan Amran Tantang Publik Rekam Ucapannya: Kalau Aku Korupsi, Detik Ini Aku Mundur Jadi Menteri |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower |
![]() |
---|
Miliki Potensi Energi 69 Megawatt, WKP Hu'u Siap Pasok Listrik untuk Operasional PT STM |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Terkait Isu Korupsi Haji: Kami Tak Pernah Ambil Keuntungan dari Uang Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.