2 Tersangka Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu Segera Diadili

Kejari Dompu melakukan penahanan 2 tersangka kasus korupsi alat metrologi Disperindag Dompu

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
Penjemputan 2 tersangka kasus korupsi alat metrologi Disperindag Dompu, di Bandara Lombok, Praya, Lombok Tengah untuk dibawa ke Lapas Mataram, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejari Dompu melakukan penahanan 2 tersangka kasus korupsi alat metrologi Disperindag Dompu, Kamis (10/8/2023) di Lapas Mataram.

Mereka yakni Kabid Perdagangan Disperindag Dompu 2017-2019 H Ishak (62) dan kontraktor pelaksana inisial YN (48).

Penahanan ini dalam rangka pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Dompu.

"Jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke persidangan," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Tersangka Ishak dan YN diberangkatkan menuju ke Lapas Kelas II A Mataram untuk dilakukan penahanan melalui Bandara Sultan Muhammad Sirajudin Bima bersama dengan Tim Jaksa Penyidik, Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Dompu, dan 2 orang anggota Polres Dompu.

Baca Selanjutnya: Diduga korupsi mantan kepala disperindag dan anak buahnya ditahan kejari dompu

Tersangka lainnya yakni Eks Kadisperindag Dompu Sri Suzana batal ditahan dengan alasan kesehatan.

Bahwa pada pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini hanya 2 tersangka yang diserahkan, dikarenakan tersangka an. Dra. Hj. SS, M.Si. saat ini sedang dalam kondisi sakit dan di rawat di RSUD Kabupaten Dompu.

"Hasil pemeriksaan dokter bahwa tersangka SS sakit vertigo akan tetapi tidak disertai hasil cek laboratorium," beber Efrien.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Kabupaten Dompu dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Dokter Spesialis Saraf guna mengetahui perkembangan kondisi SS.

"Setelah kondisinya memungkinkan maka tersangka SS juga akan dilimpahkan," urainya.

Adapun 3 tersangka ini terjerat kasus korupsi Pengadaan Alat Metrologi Lengkap Dengan Sarana dan Prasarana Lainnya Tahun Anggaran 2018.

Dari total anggaran pengadaan senilai Rp1,5 miliar, kerugian negara yang timbul akibat korupsi sebesar Rp398,17 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB.

Baca juga: Mantan Kades di Bima Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp385 Juta, Modus Bikin SPj Fiktif

"Dari hasil penyidikan, terdapat indikasi kelebihan pembayaran yang terhitung sebagai kerugian negara tersebut," beber Efrien.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved