Berita Mataram

14 CPMI Asal Kota Mataram Ditunda Keberangkatannya ke Malaysia Hingga Irak

Paspor yang digunakan CPMI asal Kota Mataram dibuat di daerah lain berbekal surat dari lingkungan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Mataram mencatat 14 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang batal berangkat. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Mataram mencatat 14 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang batal berangkat.

Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan mengungkapkan, data itu untuk sepanjang Januari hingga Juli 2023.

Rudi menyebut paspor yang digunakan CPMI tersebut tidak diterbitkan Kantor Imigrasi Mataram melainkan daerah lain.

"Paspor mereka bukan dari imigrasi Mataram, yang jelas imigrasi luar Mataram, jadi mereka izinnya hanya kepada kepala lingkungan saja," kata Rudi, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Imigrasi Mataram Gandeng Camat dan Kepala Desa Sosialisasikan Prosedur PMI yang Legal

Rudi menyebut negara yang menjadi langganan PMI tersebut adalah Malaysia, Arab Saudi dan Irak.

Mudahnya alur keberangkatan membuat para PMI tersebut memilih jalur no prosedural.

Padahal kata Rudi, saat ini pemerintah sudah memberlakukan zero cost bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi PMI.

Bahkan pemerintah juga memberikan sejumlah uang, sebagai biaya selama menunggu keberangkatan.

"Calon PMI diberikan uang Rp 3 juta untuk keluarga mereka dan biaya itu bisa menjadi biaya awal sebelum mereka dapat gaji di lokasi kerja," jelas Rudy.

Disnaker bersama Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kota Mataram, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) gencar melakukan sosialisasi.

Baca juga: BP3MI Mataram Sebut PMI Nonprosedural Rawan Jadi Korban TPPO

Hal ini untuk memberantas keberangkatan PMI nonproseduralyang rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini pemerintah melibatkan unsur Kepala Desa, Lurah, Camat hingga Kepala Lingkungan untuk mencegah pemberangkatan PMI non prosedural.

Rudi menjelaskan beberapa keuntungan yang diperoleh apabila menjadi PMI legal.

Diantaranya perusahaan yang akan memberangkatkan PMI tersebut sudah terdaftar di Dinasker.

Sehingga apabila terjadi hal yang menyangkut keselamatan kepada PMI tersebut, pemerintah lebih mudah memberikan bantuan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved