DPRD Kota Mataram Ungkap PT AMGM Pinjam Rp 110 Miliar ke Kementerian PUPR Diduga Tanpa Persetujuan

Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini mengakui pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan

ISTIMEWA
Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman. Komisi II sudah menggelar rapat dengan jajaran direksi PT AMGM. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap, pinjaman Perusda PT Air Minum Giri Menang (AMGM) tidak melalui persetujuan DPRD Kota Mataram.

Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman mengungkap Komisi II sudah menggelar rapat dengan jajaran direksi PT AMGM.

Rapat membahas dana pinjaman PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar tanpa melalui persetujuan DPRD.

Dalam pertemuan, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini mengakui pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.

"Saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi," kata Rachman, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Soal Intrik di Balik Kasus PT AMGM, Kajati NTB: Saya Tidak Mau Tangan Saya Dipakai Pukul Orang Lain

Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini menyebutkan persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu ini dalam pengawasan dewan.

"Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah," ujarnya.

Sebagai pimpinan dewan, Rachman heran pinjaman PT AMGM itu bisa mulus terealisasi meskipun tanpa sepengetahuan dewan.

"Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tahu tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk," ucapnya.

Dia bahkan tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.

Baca juga: Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini Diperiksa Kejati NTB, Harta Kekayaannya Rp21,49 Miliar Tanpa Utang

"Kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu," imbuhnya.

Mengenai aturan, lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Di dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus melalui persetujuan dewan.

"Sesuai Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu," jelasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved