Perkara Panji Gumilang
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Djuhandani menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa Panji setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang
Ponpes Al Zaytun
tersangka kasus penistaan agama
penistaan agama
penggelapan
Mahfud MD
Djuhandani Rahardjo Puro
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Tanggapi Tudingan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Mau Korupsi Dana BOS |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Harta Panji Gumilang Berasal dari Aset Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Polisi Usut TPPU Panji Gumilang Diduga dari Penggelapan, Penipuan, Pelanggaran Yayasan, dan Dana BOS |
![]() |
---|
Alasan Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.