Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron

Polda NTB mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama pekan sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengawal tersangka TPPO dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023). Polda NTB mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama pekan sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama pekan sejak 19 Juni sampai dengan 3 Juli 2023.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari 3 kasus itu, sebanyak 7 orang ditetapkan jadi tersangka.

"3 di antaranya sudah kami tahan. 4 lainnya kini masuk dalam DPO kepolisian," kata Arman.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, salah satu yang menonjol yakni kasus PMI di Libya curhat disiksa majikan.

"Ini kasus yang sempat viral di media sosial karena unggahan video dua orang korban yang bekerja di Libya," kata Teddy.

Baca juga: Kapolri Beri Polda NTB Penghargaan Juara 1 Pencegahan TPPO

Dalam kasus ini, ditetapkan 3 tersangka. 2 di antaranya masih dalam pengejaran.

"Yang baru berhasil kami tangkap ini yang berperan sebagai petugas lapangan, inisialnya B. Untuk dua tersangka lain, inisial AS dan FT masih kami buron," ujarnya.

Selanjutnya ada kasus dengan korban yang dikirim ke Arab Saudi yang menyeret inisial NAS. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan.

Dalam kasus ini NAS berperan sebagai perekrut korban berinisial LL yang berasal dari Kabupaten Sumbawa.

"Modusnya korban didatangi tersangka NAS dan direkrut serta dijanjikan kerja di Arab Saudi sebagai ART dengan iming-iming gaji Rp4,8 juta, berangkat cepat, dan diberikan uang sakut Rp3 juta," ucap dia.

Baca juga: Kapolda NTB, Gubernur, Kakanwil Kemenkumham, dan BP2MI Kompak Bersinergi Lawan TPPO

Dengan tawaran demikian, korban tergiur dan pada akhirnya diberangkatkan oleh NAS ke tempat penampungan di Jakarta Selatan.

"Di Jakarta Selatan, korban ditampung oleh tersangka H tiga hari dan kemudian dikirim ke Arab Saudi," ujarnya.

Kemudian selama 6 bulan bekerja di Arab Saudi, jelas dia, korban mendapat perilaku kekerasan fisik dari majikan.

"Karena tidak kuat dengan perlakuan majikan, korban kabur dan diselamatkan oleh warga di sana," ucap dia.

Warga yang menolong pun membawa korban ke KBRI di Riyadh dan berhasil dipulangkan oleh tim Kementerian Tenaga Kerja RI bekerja sama dengan BP2MI.

"Masih ada satu tersangka lagi inisial H yang sekarang masuk DPO," ujarnya.

Baca juga: 22 CPMI Koban TPPO NTB Tujuan Arab Saudi Dipulangkan

Kasus berikutnya yakni dengan korban inisial NU asal Sumbawa yang menjadi PMI di Arab Saudi hingga bekerja selama 11 bulan.

"Korban selama 11 bulan kerja di Arab, mendapatkan kekerasan fisik dari majikan," kata Teddy.

Telah ditetapkan dua tersangka berinisial IS yang sudah ditangkap dan AR yang masih buron.

"IS ini berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut korban. Untuk AF, dia yang menampung dan mengirim korban ke Arab Saudi," tandas Teddy.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved