Pengakuan Kekasih Anak Bacaleg PDIP Lombok Barat: Awal Kenalan Lewat WA, 2 Kali Berhubungan Badan
Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023).
Pengambilan sumpah dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.
"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?" ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
"Siap, sangat siap," ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.
Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.
Sumpah ini, kata TGH Subki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.
Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.
TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu yakni disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.
"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," bebernya.
TGH Subki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam /islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam Islam yakni:
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah, Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum S, serta pihak keluarga.
Dikeroyok Usai Mediasi
Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK |
![]() |
---|
Jumlah Perceraian di NTB: Lombok Barat Peringkat Pertama |
![]() |
---|
Pemda Lombok Barat Dirikan Akademi Teknik Air Minum, Terima Mahasiswa Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Warga Pantai Duduk Bantah Tudingan Musik 24 Jam, Sebut Warung Tutup Jam 9 Malam |
![]() |
---|
Dinilai Kelebihan Pegawai, Bupati LAZ Minta RSUD Tripat Pangkas 30 Persen Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.