Kekasih Anak Bacaleg PDIP di Lombok Barat Akhirnya Buka Suara, Akui Pernah Berhubungan Badan

AA menceritakan dirinya telah berhubungan badan atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali

ISTIMEWA
Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan bersama kekasih anak Bacaleg PDIP inisial AA yang membuat pengakuan mengenai kisah asmara. AA menceritakan dirinya telah berhubungan badan dengan I atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kekasih anak Bacaleg PDIP di Sekotong, Lombok Barat inisial AA (16) akhirnya buka suara.

AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan Bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).

Ketua MataPena Mangkubumi Kahuripan mengaku sudah menemui AA yang menjalin hubungan asmara dengan I.

"Pria yang merupakan kekasihnya (I) itu pun mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan selama dua kali selama mereka menjalin hubungan asmara," kata pimpnan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).

Keberadaan A ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.

Baca juga: Penjelasan Makna Sumpah Ibra Bacaleg PDIP Lombok Barat yang Bantah Lecehkan Anak Kandungnya

Aktivis yang terlahir dengan nama Alwan tersebut mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.

Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.

”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.

Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.

Di hadapan Mangkubumi, AA menceritakan dirinya telah berhubungan badan atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali.

Hubungan ala suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.

AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.

Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

”Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata Mangkubumi.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

”Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: PDIP NTB Pasang Badan Bela Bacaleg di Lombok Barat Korban Persekusi Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023).
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). (ISTIMEWA)

Berani Sumpah Ibra

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023).

Pengambilan sumpah dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki bertempat di RSUD Lombok Barat.

"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?" ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.

"Siap, sangat siap," ujar S selepas mendengar kalimat TGH Subki.

Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.

Sumpah ini, kata TGH Subki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.

Jikalau yang dituduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.

TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada Ketua PAC PDI Perjuangan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu yakni disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).

Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.

Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.

"Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya," bebernya.

TGH Subki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam /islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam Islam yakni:

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib datangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi seperti ini dan sebagiannya ada dalam Bukhari dan Muslim) [HR. Al-Baihaqi, no. 21201 dalam Al-Kubro seperti ini, sebagiannya diriwayatkan dalam Shahihain, yaitu Bukhari, no. 4552 dan Muslim, no. 1711].

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah, Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum S, serta pihak keluarga.

Baca juga: Bacaleg PDIP Lombok Barat Ucap Sumpah Ibra Demi Bantah Tudingan Pelecehan Anak Kandung

Kolase foto polisi mengamankan lokasi Bacaleg PDIP inisial SS yang dihakimi massa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) dan kondisi SS terduduk di tengah jalan desa.
Kolase foto polisi mengamankan lokasi Bacaleg PDIP inisial SS yang dihakimi massa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) dan kondisi SS terduduk di tengah jalan desa. (DOK. Humas Polda NTB)

Kasus Naik Penyidikan

Kasus dugaan tindakan asusila oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inisial SS (50) masuk tahap penyidikan.

Penanganan kasus dugaan asusila kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Subdit PPA Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menerangkan, tahapan kasus dugaan asusila tersebut sudah naik tingkat.

"Hari ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB tersebut, Kamis (20/7/2023).

Arman menjelaskan, Subdit PPA hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Korban yang akan dimintai keterangannya tersebut didampingi psikiater dari pihak Polda NTB.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi korban, didampingi psikiater internal dari kita," jelas Arman saat ditemui TribunLombok.com.

Sementara itu Arman mengatakan, kedepannya Polda NTB akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Disebutkan Arman ada lebih dari dua saksi yang akan diperiksa.

Sementara, pemeriksaan terhadap saksi korban akan dilakukan sebanyak dua kali. Untuk pemeriksaan besok korban akan didampingi dari psikiater eksternal.

Saat ini, Dit Reskrimum Polda NTB hanya menangani kasus dugaan asusila terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh SS.

Sementara kasus kekerasan terhadap SS ditangani Polres Lombok Barat.

"Untuk kasus dugaan asusila ditangani disini, sementara untuk kasus kekerasan bersama ditangani di Polres Lombok Barat," ungkap Arman.

Dikeroyok Usai Mediasi

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa.

Awalnya, pelaku dilaporkan keluarga korban yang mengadu ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 14:00 WITA.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta mengungkap awalnya SS diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.

"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).

Di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima perbuatan pelaku S sempat membuat pengumuman melalui pengeras suara masjid untuk menghakimi SA.

"Di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved