Korupsi Tambang Pasir Besi

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur Berasal dari Unsur ASN

Penetapan terhadap 3 tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati NTB

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Direktur Utama PT AMG, inisial PSW (74) tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Kejati NTB menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp36 miliar tersebut. 

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.

Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.

Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved