Polemik Dokter RSUD Kota Mataram Dimutasi Jadi Pustakawan, IDI NTB: Sejawat Harus Saling Menguatkan

IDI NTB meminta Direktur RSUD Kota Mataram dan dr I Komang Paramita profesional sesuai kode etik profesi dokter

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua IDI NTB dr Rohadi dan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI NTB dr Hamsyu Kadrian memberi keterangan pers, Rabu (19/7/2023) soal polemik dokter RSUD Kota Mataram dimutasi jadi pustakawan. IDI NTB meminta Direktur RSUD Kota Mataram dan dr I Komang Paramita profesional sesuai kode etik profesi dokter. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat menanggapi perihal mutasi dokter RSUD Kota Mataram menjadi pustakawan yang jadi kontroversi.

IDI NTB meminta Direktur RSUD Kota Mataram dr Hj Eka Nurhayati dan dr I Komang Paramita untuk menyelesaikan polemik itu agar tak berkelanjutan.

Sementara Ketua IDI NTB dr Rohadi meminta keduanya bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sebagaimana yang tercantum dalam sumpah dokter dan kode etik profesi dokter," ucap Rohadi, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: 8 Dokter Spesialis RSUD NTB Bakal Tangani Operasi Bayi Kembar Siam Berkaki Enam Asal Lombok Timur

"Keduanya sebagai anggota IDI harus saling menguatkan komunikasi sebagai rekan sejawat sesuai kode etik profesi dokter," imbuh Rohadi.

Rohadi meminta Direktur RSUD Kota Mataram untuk tetap profesional dalam menjalani tugas sebagai pimpinan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

Mutasi yang dilakukan terhadap dr I Komang Paramita ini juga dinilai atas dasar yang bersangkutan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter.

Ketua IDI NTB meminta kepada dr I Komang Paramita untuk disiplin dalam menjalani profesinya sebagai dokter.

"Meningkatkan disiplin kerja dan etika dalam menjalankan amanah sebagai dokter dilingkup ASN," jelas Rohadi.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU Meski Ditolak 2 Fraksi Hingga Organisasi Perawat dan Dokter

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI NTB dr Hamsyu Kadrian mengatakan baiknya mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh lembaga, itu sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

"Sesuai Undang-Undang ASN katakanlah di rumah sakit, bagaimana menempatkan pegawai sesuai katakanlah jenis pendidikannya," jelas dr Hamsyu.

Hamsyu meminta agar dalam penempatan tugas kedokteran untuk dikomunikasikan sebagaimana etika kedokteran sehingga antar sesama dokter tidak terjadi kesalah pahaman.

"Kaitannya dengan etika kesejawatan mestinya ada komunikasi, mesti ada komunikasi antara dokter yang satu dengan dokter yang lain," tutup dr Hamsyu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved