Kematian Brigadir Nurhadi

Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nurhadi, Luka Memar di Kepala hingga Cekikan

Selain luka memar, dokter juga menemukan patah tulang pada lidah almarhum Brigadir Nurhadi, artinya penyebab kematian 80 persen karena korban dicekik.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
UNGKAP HASIL AUTOPSI - Dokter ahli forensik Unram dr Arfi Samsun (batik hitam) saat ditemui di Polda NTB, Jumat (4/7/2025). Ia mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi, anggota Bid Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di Gili Trawangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi, jenazah anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi yang ditemukan meninggal dunia di salah satu villa di Gili Trawangan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap jenazah bapak dua anak ini sebelum ditemukan meninggal dunia. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025). 

Selain luka memar, dokter juga menemukan patah tulang lidah artinya menurut mereka penyebabnya 80 persen karena korban dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk kebagian tubuh ini. Sehingga kesimpulannya saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih di dalami. 

Namun mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan almarhum tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

Sebelumnya polisi menetap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol YG, IPDA HC dan M, namun terhadap dua anggota polisi tersebut tidak dilakukan penahanan karena alasan tetap kooperatif dalam memberikan keterangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved