IDI NTB: Mutasi Dokter Jadi Staf Perpustakaan Tidak Melanggar Kode Etik Kedokteran

Mutasi terhadap dr I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan dianggap di luar ketentuan yang diatur dalam kode etik kedokteran.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat dr Hamsyu Kadrian, dalam konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu (19/7/2023). 

Hal itu juga diatur dalam pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2011, bahwa mutasi dilakukan atas kompetensi.

"Kompetensi dokter bukan di perpustakaan. Tapi ranah kita kan bukan di sana. Kami hanya mengatur bagaimana agar terjalin komunikasi baik," katanya

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara tersebut berharap, perlakuan yang dilakukan sesama dokter harus sama, tidak boleh saling membedakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved