IDI NTB: Mutasi Dokter Jadi Staf Perpustakaan Tidak Melanggar Kode Etik Kedokteran
Mutasi terhadap dr I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan dianggap di luar ketentuan yang diatur dalam kode etik kedokteran.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat dr Hamsyu Kadrian, dalam konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu (19/7/2023).
Hal itu juga diatur dalam pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2011, bahwa mutasi dilakukan atas kompetensi.
"Kompetensi dokter bukan di perpustakaan. Tapi ranah kita kan bukan di sana. Kami hanya mengatur bagaimana agar terjalin komunikasi baik," katanya
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara tersebut berharap, perlakuan yang dilakukan sesama dokter harus sama, tidak boleh saling membedakan.
(*)
Baca Juga
| Polisi Terbitkan SPDP dan Sprindik Baru Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas NTB Luncurkan 'WARNAPAS Academy' Berbasis AI |
|
|---|
| Jaga Stabilitas Listrik Sumbawa, PLN Rutin Rawat Jaringan Transmisi Utama |
|
|---|
| Gubernur NTB, Bali, dan NTT Dorong Integrasi Pembangunan Kawasan Selatan |
|
|---|
| AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor dari ESDM, Kontribusi Fiskal Bagi Perekonomian NTB Kembali Pulih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DOKTER-IDI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.