IDI NTB: Mutasi Dokter Jadi Staf Perpustakaan Tidak Melanggar Kode Etik Kedokteran

Mutasi terhadap dr I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan dianggap di luar ketentuan yang diatur dalam kode etik kedokteran.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat dr Hamsyu Kadrian, dalam konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu (19/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mutasi terhadap dr I Komang Paramita menjadi staf perpustakaan dianggap di luar ketentuan kode etik kedokteran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Barat dr Hamsyu Kadrian, dalam konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu (19/7/2023).

Hamsyu menjelaskan ada tiga kewajiban utama sebagai seorang dokter, sehingga mutasi tersebut dinilai tidak menyalahi kode etik kedokteran

"Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran," jelasnya

Dalam kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati setiap dokter.

Baca juga: Polemik Dokter RSUD Kota Mataram Dimutasi Jadi Pustakawan, IDI NTB: Sejawat Harus Saling Menguatkan

Pertama, kewajiban kepada pasien. Kemudian kewajiban kepada sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri.

"Jadi ada tiga berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia," ucapnya.

Meski begitu, dalam mutasi pihak Rumah Sakit mesti memperhatikan kode etik kesejawatan. Sudah seharusnya ada komunikasi antara dokter satu dengan yang lain.

Pasalnya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur bahwa penempatan seorang pegawai atau ASN harus sesuai dengan jenis pendidikan maupun kompetensinya.

"Jadi mutasi harus sesuai dengan kompetensi pegawai," tegasnya.

Diakui Hamsyu, yang berkaitan dengan keputusan proses dipindahkannya dr. Komang menjadi staf perpustakaan, di luar ranah IDI NTB.

"Tapi kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak RSUD Kota Mataram agar bersikap profesionalisme," katanya.

Sehingga penempatan seseorang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Senada dengan itu, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2W) IDI NTB AKBP dr. I Komang Tresna, mutasi terhadap pegawai harus sesuai kontes yang dimiliki.

Hal itu juga diatur dalam pasal 73 ayat 7 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2011, bahwa mutasi dilakukan atas kompetensi.

"Kompetensi dokter bukan di perpustakaan. Tapi ranah kita kan bukan di sana. Kami hanya mengatur bagaimana agar terjalin komunikasi baik," katanya

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara tersebut berharap, perlakuan yang dilakukan sesama dokter harus sama, tidak boleh saling membedakan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved