Dua Pemuda yang Mutilasi Temannya Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Korban Mahasiswa Hukum UMY

Korban dari mutilasi tersebut adalah seorang mahasiswa kampus perguruan tinggi swasta di Yogyakarta serta dilakukan di sebuah kamar kos pelaku.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN JOGYA/CHRISTI MAHATMA WARDHANI
Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi, Sleman, Yogyakarta yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/7). Korban mutilasi adalah mahasiswa Fakultas Hukum UMY dengan pelaku teman sendiri. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SLEMAN - Pelaku kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Turi, Sleman, Yogyakarta telah ditangkap polisi.

Kedua pelaku mutilasi yang ditangkap tersebut ialah W warga Magelang, Jawa Tengah dan RD asal DKI Jakarta. Kedua pelaku diamankan di Bogor, saat bersembunyi di kediaman RD.

Baca juga: Kasus Mutilasi Mahasiswa di Yogyakarta: 2 Pelaku Eksekusi Korban di Kos, Motif Pembunuhan Didalami

Korban dari mutilasi tersebut adalah seorang mahasiswa kampus perguruan tinggi swasta di Yogyakarta serta dilakukan di sebuah kamar kos pelaku di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Hal itu diperkuat adanya sejumlah barang bukti yang disita polisi dari kamar kos pelaku.

Barang bukti tersebut di antaranya sebilah pisau, palu, ember, kompor gas, serta panci berukuran cukup besar. Selain itu, beberapa barang lain juga diamankan polisi termasuk satu unit sepeda motor.

Polisi mengungkap barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi yang dilakukan W, seorang pelaku yang beralamat sesuai KTP Magelang, dan RD laki-laki beralamat KTP DKI Jakarta.

"Jadi kami sampaikan, sementara kami lakukan pendalaman dulu. Untuk barang bukti kami temukan di TKP kos terduga pelaku," kata Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7/2023).

Polisi pun masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolda DIY. Termasuk adanya motif tertentu dari para pelaku yang tega membunuh disertai mutilasi korban berinisial R tersebut.

"Yang jelas barang bukti ini ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Setelah kita temukan pelaku kami penyusuran potongan tubuh lain," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, korban R sudah saling kenal dengan kedua pelaku. Namun sampai dengan saat ini polisi masih menelusuri motif pembunuhan keji tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari hasil sementara proses penyidikan mengungkap bahwa korban dimutilasi di sebuah kamar kos pelaku di Triharjo, Sleman.

"Antara pelaku dan korban ini saling mengenal. Kami dalami peristwia pidananya. Mutilasi dilakukan di kos pelaku, Triharjo," ujar Dirkrimum.

Korban mutilasi berinisial R diketahui warga Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. "Tim menemukan identitas korban atas nama inisial R mahasiswa perguruan swasta. Asal Pangkal Pinang," kata Kombes Pol FX Endriadi.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana. Keduanya diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengonfirmasi terkait dugaan seorang mahasiswanya yang dinyatakan hilang sejak beberapa hari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved