Opini
Siapa yang Berhak Menerima 'Harta Karun' Kerajaan Lombok?
Wajar orang dibuat kaget, dari 472 artefak itu, setengahnya adalah benda yang berasal dari Lombok, artefak dari Lombok itu dikenal Lombok Treasure.
Pada proyek pengembalian di tahun 2023 ini yang pada beberapa berita disebutkan sebanyak 472 objek, setengahnya adalah benda yang berasal dari Lombok, dan bisa jadi itu termasuk 222 obyek "harta karun" Lombok.
Kenapa barang-barang itu dikembalikan ke pemerintah Indonesia?, tidak ke ahli waris kerajaan Mataram Lombok?.
Jawabanya adalah karena Belanda hanya mengakui pemerintah Indonesia sebagai ahli waris sah kerajaan Mataram Lombok.

Sebagai gambaran, pada tahun 1914, salah satu pewaris sah kerajaan Mataram Lombok yang bernama Gusti Gde Oka pernah meminta dua bilah keris miliknya sendiri kepada pemerintah Hindia Belanda.
Dua keris itu "dititip" kepada Mr Liefrinck saat ia bersama kakeknya yang merupakan raja Mataram menaiki kapal yang membawanya ke Batavia.
Namun sampai tiba di Batavia, dua bilah keris itu tidak pernah dikembalikan, barulah saat ia mengunjungi museum Gambir, Gde Oka melihat dua kerisnya itu dipajang sebagai benda milik museum.
Gusti Gde Oka sendiri adalah anak dari putra mahkota kerajaan Mataram Lombok Ketut Karangasem dari istri perami.
Ia bersama raja Mataram Lombok pada tahun 1894 diasingkan Belanda ke Batavia.
Dalam upayanya memperoleh kerisnya itu, ia sampai membuat petisi pada pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1928, yang isinya, jika Belanda tidak bisa mengembalikan dua keris miliknya, setidaknya satu saja yang harus dikembalikan pada dirinya.
Petisinya itu kemudian mendapat jawaban pada tahun 1930, Belanda menolak mengembalikan keris itu padanya dengan alasan ia tidak bisa menunjukan bukti otentik kepemilikan keris.
Yang pewaris sah saja ditolak oleh Belanda apalagi yang mengaku-ngaku.
Meskipun demikian, alangkah bijaknya jika pemerintah Indonesia bisa menaruh sebagian harta karun Lombok itu pada museum Negeri NTB, biar orang Lombok tidak jauh-jauh ke Jakarta hanya untuk melihat harta karun itu.
Sebetulnya, ada benda yang lebih penting dari harta karun Lombok itu, yaitu keberadaan 3.375 naskah sastra milik Lombok yang masih disimpan di Belanda.
Naskah-naskah itu bersamaan diangkut dengan harta karun Lombok pada kurun waktu 1894 sampai dengan 1896.
Seandainya naskah-naskah itu bisa dibalikin dan bisa kita pelajari, mungkin sejarah Lombok ini tidak akan gelap-gelap amat.
Jadi bagaimana heb? Ada yang masih mau "nuntut" bagian dari harta karun itu? Sang mauk mane-mane batek dongol.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.