Berita Kota Mataram

Pengembalian Barang Bersejarah Kerajaan Lombok Sudah Dilakukan Sejak Indonesia Merdeka

Pengembalian harta milik kerajaan di Indonesia oleh Belanda, sudah ada sejak kemerdekaan, namun sedikit demi sedikit hingga saat ini.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Ilustrasi
Ilustrasi harta kekayaan milik kerajaan di Indonesia yang sempat dibawa paksa oleh Belanda, kini akan segera dikembalikan, termasuk milik kerajaan di Lombok 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengembalian barang bersejarah milik Lombok oleh Pemerintah Belanda, menjadi perhatian pegiat sejarah Lombok Komunitas Lombok Heritage dan Science Sosciety (LHSS).

Sekertaris LHSS Ahmad Sugeng alias Gegen menjelaskan, dalam catatan yang dimilikinya, sekitar 3.375 barang bersejarah milik Lombok tersimpan pada 3 Museum Leiden Belanda.

"Terbanyak di Musium Etnologi Leiden Belanda," jelas Gegen kepada TribunLombok.com, Senin (10/7/2023).

Upaya meminta kembali barang bersejarah milik kerajaan yang ada di Indonesia, sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman Soekarno tahun 1954.

Saat itu Menteri Indonesia Muhammad Yamin berkunjung ke Belanda dan meminta barang bersejarah tersebut dikembalikan.

Baca juga: Sejarah Penjarahan Harta Karun Kerajaan Lombok

Namun hal tersebut belum bisa memberikan hasil, sehingga pada tahun 1962 diselenggarakan Kongres Musium Nasional di Yogyakarta.

Kembali, isu pengembalian barang bersejarah diangkat dalam kongres tersebut.

Akhirnya pada tahun 1970 Presiden Soeharto berkunjung ke Belanda dan secara simbolis Ratu Belanda,  menyerahkan salah satu benda milik Negara Kertagama kepada Soeharto.

Pada tahun 1972 semua benda bersejarah milik Negara Kertagama akhirnya dikembalikan ke Indonesia.

Tahun 1978 terjadi perundingan antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia, terkait pengembalian barang bersejarah tersebut.

Disepakati sebanyak 300 lebih benda bersejarah milik Indonesia, yang sebagian besar milik Kerajaan Mataram Lombok dikembalikan.

Satu di antaranya, adalah mahkota Raja Lombok.

Sementara itu, Ali Akbar yang juga satu di antara pendiri LHSS mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia, untuk meminta kembali benda bersejarah milik Indonesia kepada Pemerintah Belanda.

Namun dikatakan Ali yang sehari hari bekerja di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, nantinya jangan sampai barang-barang berharga itu hanya dijadikan pajangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved