DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU Meski Ditolak 2 Fraksi Hingga Organisasi Perawat dan Dokter

RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal sah jadi UU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal sah jadi UU. 

DPR Wakili Siapa?

Ketua bidang hukum IDI Tangerang Selatan, Panji Utomo merespons soal RUU Kesehatan yang hari ini Selasa (11/7/2023) dibahas pada rapat paripurna DPR RI

Menurut Panji dibandingkan dengan jumlah anggota DPR dalam satu komisi, lebih banyak gabungan dokter dan perawat di Indonesia.

Maka dari itu dengan diteruskannya pembahasan RUU Kesehatan ketahap selanjutnya, Panji menilai bahwa DPR semaunya sendiri.

Baca Selanjutnya: Ppni sebut ruu kesehatan dibuat secara sembunyi sembunyi

"Itu dia. Jadi gini. Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu," kaya Panji ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Kemudian dikatakan Panji jika semua fraksi digabung dalam satu komisi, ia mempertanyakan apakah bisa mewakili suara tenaga kesehatan.

"Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak dilakukan. Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri aja," tegasnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved