Hasil Vonis Banding, Teddy Minahasa Tetap Diputus Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.

Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Bisikan Hotman Paris Bikin Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.

Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved