Hasil Vonis Banding, Teddy Minahasa Tetap Diputus Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penangkapan Teddy Minahasa bermula dari diringkusnya Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto pada 11 Okterber 2022.
Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap pada 12 Oktober 2022.
Baca juga: Bisikan Hotman Paris Bikin Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah penangkapan ketiga terdakwa itu, Irjen Teddy Minahasa kemudian juga ditangkap pada 14 Oktober 2022.
Penangkapan Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian atas laporan itu, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Teddy Minahasa ditangkap sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
Film 'Meno Gaweq Meno Dait' Karya Anak Mataram Ini Jadi Media Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Lombok Utara Gelar Sidak dan Tes Urine untuk Seluruh Anggota |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.